PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Korban Pencabulan Anak, Tingkat PenyidikanAbstrak
Anak sering menjadi korban pencabulan dan tentunya akan mempengaruhi perkembangan fisik dan psikologis anak. Hal ini perlu adanya perlindungan hukum serius dari aparat penegak hukum khususnya kepolisian demi menjamin dan melindungi atas hak-hak anak tersebut. Dalam hal ini, peneliti melakukan penelitian di Polrestabes Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban pencabulan anak sesuai dengan undang-undang, dan kendala yang dihadapi kepolisian dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pencabulan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu melalui pengelompokan atau penggabungan bahan hukum dengan data lapangan serta melakukan wawancara. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pencabulan anak telah tercapai secara maksimal yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya dalam melindungi dan melaksanakan hak-hak anak tanpa melupakan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam proses pelaksanaannya, Polrestabes Surabaya menemui kendala yaitu, kurangnya penyidik, sarana prasarana kurang memadai, dan kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.