IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN
Abstrak
Abstrak
Perlindungan hukum bagi anak pada proses penyidikan dalam hal ini dilakukan di tingkat kepolisian Polrestabes Surabaya, perlindungan hukum untuk anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian harus senantiasa dilakukan dan diperhatikan, mengingat anak adalah individu yang belum cakap hukum dan merupakan cikal bakal masa depan bangsa. Dalam proses penyidikan ada beberapa bentuk perlindungan yang harus didapatkan oleh anak, salah satunya adalah kasus penanganan nya yang relatif singkat, penyidik untuk kasus anak haruslah penyidik khusus anak, memperoleh bantuan dari Lembaga kemasyarakatan serta wajibnya dilakukan diversi untuk anak. Proses penyidikan untuk anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian di tingkat penyidikan ini juga terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi oleh para penyidik antara lain adalah kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, penulis memakai metode yuridif empiris yaitu merupakan analisa permasalahan yang dilakukan dengan cara mengelompokkan atau memadukan antara bahan hukum dengan data yang diperoleh dilapangan, seperti diadakanya studi lapangan dan wawancara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan kepastian hukum terhadap perlindungan yang harus didapatkan oleh anak sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku, khususnya perlindungan hukum pada kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak karena naiknya kasus tersebut setiap tahun nya di wilayah Surabaya.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i1.520
Article Metrics
Abstrak views : 907 times
PDF views : 614 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 907 timesPDF views : 614 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.