PENANGGULANGAN PSIKOLOGI BAGI NARAPIDANA HUKUMAN SEUMUR HIDUP DENGAN PROGRAM MINDFULNESS FOR PRISONERS

Yudhistira Ilham Fadilla

Abstrak


Sering terjadi kepada narapidana diseluruh Indonesian khususnya bagi para narapidana  hukuman mati dimana mereka merasa sudah tidak ada harapan hidup kembali karena telah diberikan vonis seumur hidup oleh pengadilan yang membuat mereka mengalami gangguan psikologi. Kondisi ini sangatlah memperhatinkan, dimana Lembaga Pemasyarakatan harus berperan aktif dengan memberikan beberapa fasilitas serta layanan yang harus disediakan, namun ketersidaan layanan yang masih kurang memadai ini menimbulkan para tahanan atau narapidana , khususnya terpidana hukuman seumur hidup rentan terserang masalah psikologis. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitain normatif, dimana dengan memandanga hukum selaku kaidah dan dalam mendapatkan informasi dengan menggunakan beberapa studi literatur hukum yang berhubungan dengan pokok pembahasan pada tulisan ini. Adanya kekurangan di lapangan seperti overcrowded lapas, kurangnya jumlah petugas, dan tenaga ahli dari luar lembaga yang belum maksimal menjadikan faktor yang menyebabkan penurunan semangat yang berpengaruh kepada kondisi kejiwaan narapidana dan Depresi adalah salah satu dari sekian banyak masalah yang timbul akibat sector rumah tahanan yang belum memiliki layanan konseling. Mindfulness for Prisoners di kembangkan oleh para peneliti terdahulu untuk mengatasi hal hal seperti ini terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengurangi depresi yang dialami oleh para narapidana , khususnya terpidana hukuman seumur hidup.


Kata Kunci


depresi; mindfulness for prisoners (mindfulners); narapidana; hukuman seumur hidup

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.422

Article Metrics

Abstrak views : 517 times
PDF views : 647 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.