Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Yang Diakui Sah dalam Pembagian Waris
Abstrak
Tidak adanya bukti pencatatan pernikahan menimbulkan sejumlah dampak, tidak hanya kepada pasangan suami dan istri, tetapi berdampak kepada anak-anak hasil perkawinan tersebut. Sebagaimana kewajiban warga negara Indonesia yang baik setiap peristiwa penting di dalam kehidupannya wajib untuk dilaporkan dan dicatat kepada dinas penduduk dan pencatat sipil. Pernikahan yang tidak tercatat akan mempengaruhi kedudukan status hukum seseorang dan berdampak pula pada pembagian warisan ketika salah satu pihak meninggal dunia. Akta perkawinan memberikan perlindungan kepada ahli waris jika sewaktu waktu terjadi gugatan. Sehingga dalam penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya peristiwa pernikahan untuk dicatat oleh negara dan mengetahui negara melindungi hak pembagian waris bagi anak luar kawin yang diakui sah oleh orangtuanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan nomor 44/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, buku, artikel dari website serta jurnal. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa anak luar kawin yang diakui sah tetap mendapatkan bagian haknya sesuai hukum waris golongan I atau pertama yang berhak mewaris secara penuh sebelum turunnya waris kepada golongan II, dimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah mengubah ketentuan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap status keperdataan anak luar kawin juga mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya sepanjang dapat dibuktikan
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v7i1.2542
Article Metrics
Abstrak views : 32 times
PDF views : 11 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 32 timesPDF views : 11 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.