Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Insubordinasi Oleh Oditur Militer

Dhiana Resta Aprilia Sembiring

Abstrak


Tindak pidana Insubordinasi merupakan salah satu dari tindak pidana murni militer yang dapat diartikan sebagai kejahatan terhadap pengabdian yang sehubungan dengan suatu kedinasan, yang dengan sengaja untuk tidak taat terhadap perintah atasan yang dilakukan oleh anggota militer. Artikel ini bertujuan untuk membahas faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana insubordinasi serta Prosedur penyelesaian perkara pidana insubordinasi yang di sidangkan oleh Oditur Militer I-02 Medan. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana insubordinasi yang di sidangkan oleh Oditur Militer I-02 Medan disebabkan karena harga diri, disiplin dan masalah pribadi. Sedangkan proses serta tahapan penyelesaian tindak pidana insubordinasi yang di sidangkan oleh Oditur Militer I-02 Medan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1219/XII/2021, serta Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1219.a/XII/2021. Adapun tahapan penyelesaian tindak pidana insubordinasi yang di sidangkan oleh Oditur Militer yaitu dimulai dengan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran.

Kata kunci : Insubordinasi, Oditur Militer, Proses Penyelesaian.


Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v7i1.2498

Article Metrics

Abstrak views : 43 times
PDF views : 20 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.