Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perekrutan Dengan Penyalagunaan Posisi Rentan Untuk Mengeksploitasi Orang Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Abstrak
Isu hukum dalam penelitian ini berangkat dari konsep pengaturan yang kuno atau ketinggalan zaman. Konsep pengaturan dimaksud adalah, konsep pengaturan tentang penyertaan di dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketentuan tersebut, hanya mengenal subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai turut serta hanyalah orang perseorangan dan bukan bagi korporasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana turut serta dalam perdagangan orang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah, jenis penelitian hukum yuridis normatif, yakni melakukan kajian terhadap putusan hakim tentang tindak pidana turut serta dalam perdagangan orang. Hasil penelitian dalam putusan hakim yang diteliti dengan dinavigasi teori Keadilan Bermartabat, ditemukan bahwa hakim nampaknya telah memanfaatkan penemuan hukum (rechtsvinding) yang menyatakan bahwa ada tindak pidana turut serta melakukan perekrutan dalam perdagangan orang dengan cara menyalahgunakan posisi rentan korban mengeksploitasi orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hakim dalam putusannya menemukan hukum mengatasi permasalahan pengaturan yang ketinggalan zaman. Namun, dalam kasus-kasus yang diteliti terdapat keterlibatan korporasi sebagai subyek hukum dalam perdagangan orang, tetapi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ketentuan pasal 55 dan pasal 56 KUHP hanya mengatur subyek hukum sebagai orang perorangan.Kata kunci: tindak pidana penyertaan, perdagangan orang, putusan hakimDiterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.