Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perekrutan Dengan Penyalagunaan Posisi Rentan Untuk Mengeksploitasi Orang Di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Exwin Agustinus Hotan, Jeferson Kameo

Abstrak


Isu hukum dalam penelitian ini berangkat dari konsep pengaturan yang kuno atau ketinggalan zaman. Konsep pengaturan dimaksud adalah, konsep pengaturan tentang penyertaan di dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketentuan tersebut, hanya mengenal subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai turut serta hanyalah orang perseorangan dan bukan bagi korporasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana turut serta dalam perdagangan orang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah, jenis penelitian hukum yuridis normatif, yakni melakukan kajian terhadap putusan hakim tentang tindak pidana turut serta dalam perdagangan orang. Hasil penelitian dalam putusan hakim yang diteliti dengan dinavigasi teori Keadilan Bermartabat, ditemukan bahwa hakim nampaknya telah memanfaatkan penemuan hukum (rechtsvinding) yang menyatakan bahwa ada tindak pidana turut serta melakukan perekrutan dalam perdagangan orang dengan cara menyalahgunakan posisi rentan korban mengeksploitasi orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hakim dalam putusannya menemukan hukum mengatasi permasalahan pengaturan yang ketinggalan zaman. Namun, dalam kasus-kasus yang diteliti terdapat keterlibatan korporasi sebagai subyek hukum dalam perdagangan orang, tetapi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ketentuan pasal 55 dan pasal 56 KUHP hanya mengatur subyek hukum sebagai orang perorangan.

Kata kunci: tindak pidana penyertaan, perdagangan orang, putusan hakim


Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v7i1.2494

Article Metrics

Abstrak views : 18 times
PDF views : 5 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.