Imbas Perubahan Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Regulasi Pajak dan Retribusi Darah serta Pendapatan Daerah

Nurul Laili Fadhilah

Abstrak


Perubahan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, berimbas pada situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, tatanan pemerintahan yang berbasis tata kelola yang baik, harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum, partisipasi, akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis. Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak dan retribusi membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis. Adanya kebijakan baru dalam regulasinya perlu ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dengan demikian, setiap daerah perlu mempersiapkan regulasi atau peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui imbas  dari adanya perubahan kebijakan baik dari segi regulasi dan pendapatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan jenis penelitian yuridis normatif,  pendekatan  peraturan perundangan serta pendekatan konseptual. Imbas terhadap Pendapatan Daerah dalam hal pendanaan administrasi perpajakan yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Selain tu perlu ada penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan pada ketentuan lama, karena setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ketentuan yang lama akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v7i1.2247

Article Metrics

Abstrak views : 103 times
PDF views : 49 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.