Sistem Paw Anggota DPR RI Oleh Partai Politik Menurut Prinsip Kedaulatan Rakyat

Nur Lian

Abstrak


Tujuan Penelitian: untuk mengetahui prinsip Kedaulatan Rakyat didalam Penggantian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Partai Politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Kedaulatan Rakyat dan Peraturan Perundang-undangan, untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan dan persyaratan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Partai Politik yang diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, dan untuk mengetahui Kedudukan Partai Politik di Indonesia dalam pengusulan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan pustaka, yang meliputi Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier.

Hasil Penelitian: Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI oleh Partai Politik bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat jika tidak melibatkan rakyat yang ada di daerah pemilihannya. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwakilan rakyat seharusnya menjadi representasi rakyat, tunduk dan patuh terhadap aspirasi rakyat yang memilihnya di Daerah Pemilihan bukan sebagai representasi/juru bicara Partai Politik. Partai Politik sebagai Suprasttuktur Politik Negara tidak sepenuhnya berwenang mengusulkan pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia karena Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dipilih dan diberikan mandat oleh rakyat, sedangkan Partai Politik sebagai lembaga yang mengusulkan.


Kata Kunci


Penggantian Antar Waktu, DPR RI; Partai Politik; Kedaulatan Rakyat;

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v6i2.1998

Article Metrics

Abstrak views : 29 times
PDF views : 11 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.