Sistem Paw Anggota DPR RI Oleh Partai Politik Menurut Prinsip Kedaulatan Rakyat
Kata Kunci:
Penggantian Antar Waktu, DPR RI, Partai Politik, Kedaulatan Rakyat,Abstrak
Tujuan Penelitian: untuk mengetahui prinsip Kedaulatan Rakyat didalam Penggantian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Partai Politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Kedaulatan Rakyat dan Peraturan Perundang-undangan, untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan dan persyaratan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Partai Politik yang diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, dan untuk mengetahui Kedudukan Partai Politik di Indonesia dalam pengusulan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan pustaka, yang meliputi Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier.Hasil Penelitian: Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI oleh Partai Politik bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat jika tidak melibatkan rakyat yang ada di daerah pemilihannya. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwakilan rakyat seharusnya menjadi representasi rakyat, tunduk dan patuh terhadap aspirasi rakyat yang memilihnya di Daerah Pemilihan bukan sebagai representasi/juru bicara Partai Politik. Partai Politik sebagai Suprasttuktur Politik Negara tidak sepenuhnya berwenang mengusulkan pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia karena Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dipilih dan diberikan mandat oleh rakyat, sedangkan Partai Politik sebagai lembaga yang mengusulkan.Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.