Implementasi Peraturan Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing (Studi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021)

https://doi.org/10.36441/supremasi.v6i2.1882

Penulis

Abstrak

Kebutuhan Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan untuk manusia. Hal tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Dengan bertambahnya wisatawan yang datang ke Indonesia maka muncul minat untuk memperoleh Rumah Tempat Tinggal atau Hunian di Indonesia. Hal tersebut merupakan kabar baik untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya di bidang Apartemen yang pasarnya sedang lesu saat ini. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang pada intinya berisi mengenai sejumlah keringanan atau dapat disebut relaksasi agar Orang Asing dapat dimudahkan apabila ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia. Dengan demikian Penulis mencantumkan perkembangan peraturan dari perubahan-perubahannya dan membandingkannya serta mencantumkan sejumlah relaksasi yang diberlakukan dengan diberlakukannya peraturan-peraturan baru lainnya yang mencakup Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing di Indonesia.

Diterbitkan

2024-04-28