Implementasi Peraturan Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing (Studi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021)

Matthew Setiabudhi

Abstrak


Kebutuhan Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan untuk manusia. Hal tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Dengan bertambahnya wisatawan yang datang ke Indonesia maka muncul minat untuk memperoleh Rumah Tempat Tinggal atau Hunian di Indonesia. Hal tersebut merupakan kabar baik untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya di bidang Apartemen yang pasarnya sedang lesu saat ini. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang pada intinya berisi mengenai sejumlah keringanan atau dapat disebut relaksasi agar Orang Asing dapat dimudahkan apabila ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia. Dengan demikian Penulis mencantumkan perkembangan peraturan dari perubahan-perubahannya dan membandingkannya serta mencantumkan sejumlah relaksasi yang diberlakukan dengan diberlakukannya peraturan-peraturan baru lainnya yang mencakup Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing di Indonesia.


Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v6i2.1882

Article Metrics

Abstrak views : 130 times
PDF views : 116 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.