Penerapan Penafsiran Analogi dan Diperluas Pada Praperadilan Pidana (Studi Kasus Putusan Praperadilan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel)

Sajidan Hakim, Warasman Marbun

Abstrak


Dalam putusan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dijelaskan tentang penerapan Azas Legalitas didalam hukum formil tidak dapat diberlakukan, Azas Legalitas hanya dapat diberlakukan pada hukum materil saja, dan dilakukan penafsiran secara luas (Extensieve Interpretatie), didalam KUHAP Pasal 3 menegaskan bahwa “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam Undangundang ini. Masalah penelitian : 1. Bagaimana penafsiran hukum hakim terhadap azas legalitas pada putusan praperadilan No.04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel? 2. Apakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel sudah sesuai hukum?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. 


Kata Kunci


Azas Leglitas, Hukum Acara Pidana, Praperadilan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia,

Yogyakarta, 2012.

Ahmad Kamil, & M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Yurisprudensi, Prenada, Jakarta,2004.

Eddy O.S. Hariej, Hukum Acara Pidana, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan,2015.

Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet.I, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Luhut M.P. Pangaribuan, Pengadilan, Hakim Dan Advokat, Pustaka Kemang, Jakarta, 2016.

L.J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta,2011.

Moch Faisal Salam , Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Jakarta,

Martiman Prodjohamidjojo., Upaya Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta,1983.

Nikolas Simajuntak, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia,

Jakarta,2006.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Kencana Pranada Media Group,

Jakarta, 2008.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – undang No 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

(KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan Pengadilan

Putusan Praperadilan Nomor:04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Februari 2015.

Jurnal

Aris Hardianto, Manfaat Analogi Dalam Hukum Pidana Untuk Mengatasi Kejahatan Yang

mengalami Modernnisasi, Jurnal,Universitas Turnojoyo,Vol.31,2016,Diakses Tanggal 14

Desember 2019

Frizky Ahmad Basalamah,Eksistensi Asas Legalitas Dalam Undang-Undang No.8 Tahun

Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana(KUHAP),Jurnal,2017,hal 1,diakeses tanggal 5 November 2019.

Tristam P. Moeliono,Widati Wulandari,Asas Legalitas Dalam Hukum

Acara Pidana Kritikan Terhadap Putusan MK Tentang Praperadilan,NO.4 Vol. 22 Oktober

,Diakses tanggal 11 Oktober 2019.

Tumian Lian Daya Purba, Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka,Jurnal,Volume

Issue,May 2017,Diakses Tanggal 6 Januari 2020.

Kusnu Goesniadhie S, Prinsip Pengawasan Independensi Hakim, Jurnal, Universitas

Wisnuwardhana Malang, Diakses tanggal 5 Januari 2020




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.162

Article Metrics

Abstrak views : 950 times
PDF views : 374 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.