TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP KONTEN PORNOGRAFI DAN KEKERASAN DALAM MEDIA NETFLIX
Abstrak
Setiap lembaga penyiaran yang melakukan penyiaran di Indonesia tentu harus patuh terhadap regulasi di Indonesia. Termasuk Netflix yang merupakan lembaga televisi berbayar. Banyaknya konten yang memuat adegan pornografi dan kekerasan pada Netflix membuat Komisi Penyiaran Indonesia berkeinginan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran tersebut karena tidak seusai undangundang. Namun keinginan Komisi Penyiaran Indonesia masih belum dapat dilaksanakan karena perbedaan pendapat dari pemerintah. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana kewenangan KPI dalam membatasi penyiaran konten pornografi dan tindak kekerasan dalam media televisi berbayar Netflix? (2) Bagaimana penghentian penyiaran konten pornografi dan tindak kekerasan dalam media televisi berbayar Netflix yang dilakukan oleh KPI? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah (1) Kewenangan KPI untuk membatasi penyiaran konten pornografi dan kekerasan Netflix sesuai dengan undang-undang penyiaran belum dapat dilakukan karena tidak mendapat izin dari kemkominfo. (2) Prosedur tata cara penghentian program siaran televisi dalam pasal 55 undang-undang penyiaran tidak dapat diterapkan pada Netflix mesktipun Netflix melanggar undang-undang penyiaran dan ITE karena kemkominfo tidak sepemahaman dengan KPI terkait dengan pengawasan penyiaran.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan ,Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada, 2005.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cetakan Ke – 1 Jakarta : Mandar Maju
Burhan Bungin, Pornomedia Konstruksi Teknologi Telematika Dan Perayaan Seks Di
Media Massa, Prenada Media, Jakarta, 2003.
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), Bandung: PT Refika
Aditama, 2013.
I Ketut Wirawan, et.al, Pengantar Hukum Indonesia, Malang : Universitas Brawijaya
Press, 2013.
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
J.B. Wahyudi, Dasar-Dasar Manajemen Penyiaran, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1994.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok
: Prenadamedia Group. 2016.
Judhariksawan, Hukum Penyiaran, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Raida L. Tobing, “Penelitian Hukum Tentang Efektivitas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik”, Laporan Akhir, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2010.
Ronal Saija, Hukum Perdata Internasional, Yogyakarta : Budi Utama, 2019. Ronny Hanitijo
Soemitro, S.H., Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT.Raja Grafindo
Persada, 2009.
Jurnal
Dion Praditya, “Pengarug Tayangan Adegan Kekerasan Yang Nyata Terhadap Agresifitas”,
Jurnal Psikologi, vol. 1 Januari 1999.
Fahmi Fadilah,et.al, “Analisis Yuridis Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sebagai
Tanggung Jawab Profesional Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Dan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran” Diponegoro
Law Journal, Vol 8, 2019.
Mulya Haryani, et.al, “Dampak Pornografi Terhadap Perilaku Siswa Dan Upaya Guru
Pembimbing Untuk Mengatasinya”, Jurnal Ilmiah Konselin, Vol. 1, 2012.
Supratinigsih, “Melacak Akar Masalah Pornografi dan Pornoaksi Serta Implikasinya
Terhadap Nilai-Nilai Sosial (Kajian Filsafat Nilai)” Jurnal Filsafat, Vol. 36, 2004.
Wahyuni , “Film Tema Perjuangan Karya Usmar Ismail Tahun 1950-1960”, Jurnal
Pendidikan Sejarah ,vol. 3, 2015.
Internet
https://www.kompasiana.com/antoniuz2/5b8c843bab12ae21d70bd753/perkemba nganinternet-di-dunia-dan-indonesia?page=all
https://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_berlangganan
https://tekno.kompas.com/read/2016/01/07/13085347/Akhirnya.Masuk.Indonesi
a.Netflix.Itu.Apa
https://cinemags.co.id/tentang-wacana-pemblokiran-netflix-di-indonesia-dan- masalahsensor-konten-film-di-internet/
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/08/13/berapa-pelanggan- streamingnetflix-di-indonesia
https://tekno.kompas.com/read/2016/01/27/12271927/Ini.Alasan.Telkom.Membl okir.Netflix
https://tekno.kompas.com/read/2019/01/18/16202477/netflix-sudah-bisa- diakses-diindihome-telkom-lepas-blokir
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.160
Article Metrics
Abstrak views : 821 times
PDF views : 484 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 821 timesPDF views : 484 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.