TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM MELINDUNGI HAK KONSUMEN
Kata Kunci:
Penyelenggara Transaksi Elektronik, Jual Beli, Konsumen.Abstrak
Transaksi e-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontrak perdagangan dengan menggunakan media internet. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur transaksi perdagangan secara elektronik. Dalam praktik, transaksi e-commerce masih memunculkan masalah terutama bagi konsumen, penyelesaian sengketa dalam praktik transaksi ecommerce merupakan alternatif solusi dalam mengatasi sengketa sekaligus dalam bentuk perlindungan hukum. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai tanggungjawab penyelenggara transaksi elektronik dalam memenuhi prestasinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan perlindungan konsumen dalam jual beli secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Tanggungjawab penyelenggara transaksi elektronik dalam memenuhi prestasinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu menurut UUPK meliputi tanggungjawab atas kerusakan, tanggungjawab atas pencemaran dan tanggungjawab atas kerugian konsumen. Apabila penyelenggara penjualan secara online tidak bertanggungjawab terhadap perbuatan wanprestasinya, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugutan terhadap pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan tersebut yakni KUHPer, UUPK, Undang-Undang ITE dan PP PSTE. Konsumen juga dapat menempuh jalur pidana dengan melakukan pelaporan terhadap pihak yang berwajib dengan tuduhan tindak pidana penipuan. Bentuk perlindungan konsumen dalam jual beli secara online telah diatur di dalam UUPK dan Undang-Undang ITE bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Bentuk perlindungan konsumen juga meliputi sistem keamanan, pengembalian produk dan pengembalian dana yang sesuai dengan aturan hukum positif.Referensi
Cita Yustisia Serfiani, IR. R. Serfianto D. Purnomo, dan Iswi Ilariyani, Bisnis Online dan Transaksi
Elektronik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2016
Dahlia, “Perlindungan Konsumen Terhadap Tmsaksi Jual Beli, Melalui Media Internet (E- commerce)â€,
Wacana Hukum, vol.8, no.1, 2009
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum, Surabaya, 2013.
Mariam, Darus Badrulzaman, et.a'l.. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Mukti Eajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2009.
Siswanto Sunarso, Hukum informasi Dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Rineka Cipta, 2009
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.