KEDAULATAN RAKYAT DAN DIALEKTIKA BERNEGARA DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN
Kata Kunci:
Kedaulatan, Dialektika Sejarah Kedaulatan, Majelis Permusyarawatan RakyatAbstrak
Kedaulatan adalah basis utama eksistensi negara, dinamika dialektika bernegara akan menentukan bagaimana pola hubungan dialogis antara penguasa dengan rakyatnya dalam kerangka berbangsa dan bernegara. Artikel ini menganalisa pengertian, karakteristik dan jenis kedaulatan yang dihubungkan dengan dialektika sejarah kedaulatan Bangsa Indonesia. Fokus artikel ini adalah pada dimensi kontekstual kedaulatan, yakni eksistensi negara dalam bentuk implementasi kontinuitas program pembangunan di segala bidang. Diskursus hubungan dialogis antara penguasa dengan rakyat dalam kerangka kedaulatan bangsa Indonesia akan sangat relevan jika dikaitkan dengan argumentasi sejarah panjang Bangsa Indonesia. Eksplorasi tataran teoritik mengenai kedaulatan dan relevansinya dengan model kelembagaan dalam bangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, akan disajikan dengan berbasis fakta sejarah evolusi kedaulatan dan hukum positif dalam konteks keindonesiaan. Kesimpulannya, bahwa dialetika sejarah kedaulatan Bangsa Indonesia telah menempatkan peran penting MPR dalam hal penentuan suatu haluan negara dalam garis-garis besar, untuk menjaga rangkaian kontinuitas program pembangunan di segala bidang, agar tidak terdapat resistensi penerimaan dan kepatuhan dari rakyat yang dapat mengakibatkan penanda dentum (sound) dan nyata (visible) dari kedaulatan rakyat (hard popular sovereignty). Selanjutnya, adalah suatu urgensi untuk menempatkan MPR sebagai , ' , ‘guardian of popular soverignty" dalam kerangka “Kedaulatan Hukum†Bangsa Indonesia, dengan konsekuensi logis perlu diatur kembali dalam perubahan konstitusi yang kelima untuk mengembalikan fungsi dan kewenangan MPR terkait GBHNReferensi
Buku
Burgess, John W, Political Science and Comparative Constitutiorral Law, Vol. 1, New York: Baker and Taylor. Company, 1.890
Cahyono Ma'ruf, Konstitusi dan MPR Dalam Dinamika Sejarah, Cetakan II, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI., 2017
Djoened. Marwati dkk. Sejarah Nasional Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1984
Jenkins. Edward, A History of Politics, (New York: Macmillan. Co, 1900), P.151
Pradjoko. Didik, et.al, Modul 1 Sejarah Indonesia: Hibah. Modul Pendidikan Pengajaran: Content Development Tema B1,Depok: Universitas Indonesia, 2008
Pruthi. R.K, The Political Theory, New Delhi: Sarup & Son, 2005
Rahman. Hafiz Habur, Political Science and Government, Eight Edition, Dacca: .Ideal Publication, 1971
Slrarma. Urmila and S.K. Sharma, Principles and Theory of Political Science, Vol-1, New Delhi: Atlantic Publisher. & Distributors, 2007
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
JurnaJ dan Makalah
Bryce. Lord, Political Science Quarterly, Vol. 36, No. 4 (Dec., 1921)
Reksodiputro. Mardjono, Beberapa Catatan Untuk Perjalanan Sejarah Hukum Pidana Indonesia, (makalah disampaikan sebagai Kuliah Tamu Pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia JENTER, Jakarta, 7 April 2016)
Internet
Ulil Absiroh et.al, Sejarah Pemahaman 350 Tahun Indonesia dijajah Belanda,
https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFKIP/article/download/12666/12308 di unduh pada tanggal 12 November 2018
Encyclopedia Britannica,Sovereignty Politics, https://www.britannica.com/topic/sQvereigntv, diunduh pada tanggal 11 November 201
Sunarso, Hukum informasi Dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Rineka Cipta, 2009
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.