PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO SEBAGAI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN
Kata Kunci:
bank, kredit, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian.Abstrak
Kredit yang dikeluarkan oieh bank mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya setiap pemberian kredit bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, baik secara internal maupun secara ekstemal.Imlementasi prinsip kehati-hatian secara internal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) bank adalah dengan menerapkan Prinsip Manajemen Risiko. Permasalahannya adalah bagaimana penerapan manajemen risiko dalam pemberian kredit perbankan serta kendala dalam menerapkan manajemen risiko. Penerapan manajemen risiko pada pemberian kredit mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko dan kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Penyaluran kredit merupakan sumber timbulnya risiko kredit yang paling besar, risiko terkait dengan penyaluran kredit yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko reputasi. Kendala dalam penerapan manajemen risiko Perbankan, antara lain SDM yang terlibat dalam pemantauan penerapan manajemen risiko masih relatif kurang siap.Referensi
A. Buku-buku
Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan, Jakarta, Rajawali Pers, 2006.
H.A.S. Mahmoedidn, 100 Penyebab Kredit Macet, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Hasanuddin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1995.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Prenada Media Group, 2007.
Kasidi, Manajemen Risiko, Bogor, PT.Ghalia Indonesia, cetakan ke 2, 2014.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya (Edisi Baru), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2000.
Mariam Daras Badralzaman, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Alumni, 1983.
Masyud Ali, Manajemen Risiko, Jakarta, Rajawali Pers, 2004.
Muhamad Djuhamna, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2000.
Phillipe Jorion, Value At Risk, The New Benchmark For Controlling Market Risk, Chicago, Irwin, 1997.
Vaughan, 1978 dalam Herman Darmawi, Manajemen Risiko, Jakarta, Bumi Aksara, 2004.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/8/PBI/2003 sebagaimana diubah dengan PBI No. 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /Seojk.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.