PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI JASA KEUANGAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
OJK, Jasa Keuangan, IndonesiaAbstrak
Tulisan ini menjelaskan tentang peran Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam mengawasi keuangan di Indonesia. OJK terbebas dari campur tangan pemerintah tidak sepenuhnya benar. Secara historis, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan Undang-Undang tentang Bank oleh Dewan Perwakilan Rakyat. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: 1) kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; 2) kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan 3) kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang: 1) menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; 2) menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 3) menetapkan peraturan dan kcputusan OJK; 4) menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; 5) menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; 6) menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; 7) menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; 8) menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan 9) menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.Referensi
Buku
Adrian Sutedi, 2014, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Jonker Sihombing, 2012, Otoritas Jasa Keuangan: Konsep. Regulasi dan Implementasi, Ref Publisher, Jakarta.
Laurisius Arliman S, 2062, Lembaga-Lembaga Negara Independen (Di Dalum Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), DeepPublish Yogyakarta.
Muhammad Djumhana, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jurnal dan Penelitan
Inosensius Samsul, Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Jurnal Negara Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2013.
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Volume Nomor 1,2018.
Mirza Nasution, “ Independensi Otoritas Jasa Keuangan", Seminar tentang sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 tahitn 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Medan, 19 Juni 2012.
Zulkarnain Sitompul, Menyambut Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan, Pilars, 12-18 Januari 2004, No. 2 Tahun VII.
Wiwin Sri Aryani, Independensi Otoritas Jasa Keuangan dalam PersepektiØ› Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 9, Nomor 3, 2012.
Zainal Aidfin Mochtar dan, Iwan Satriawan, Sistem Seleksi Komisioner State Aiailiary Rodies (Suatu Catatan Analisis Komparatif), Jurnal Konstitusi, 2010
Zulkarnain Sitompul, Kemungkinan Penerapan Universal
Banking System d.i Indonesia: Kajian dari perspektij. Bank Syariah Jurnal Hukum Bisnis, Volume 20, Agustus September 2002
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.