PENANAMAN MODAL ASING DI SUMATERA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Kata Kunci:
Penananaman Modal Asing, Sumatera BaratAbstrak
Penanaman modal hams menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditenrpatkan sebagai upaya nreningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi bei-kelanjutan, meniirgkatkair kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong ekonomi 'kerakyatan, mengolah potensi ekonomi petensial menjadi ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, 'baik dari dalam negeri marrpun dari, luar negeri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penanaman modal asing di daerah mempakan salah satu dampak dengarr diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2607 Tentang Penanaman Modal, tulisan ini lrendak menjelaskan bagaimana konsep penanaman modal asing di daeralr serta bagaimana dampak penanaman modal asing di sumatera bar'at. Untuk menjawab hal tersebut, artikel iiri menggunakan penelitiarr yuridis normatif dan juga menghinakan beberapa teori penanaman modal. Sehingga dapat ditemukan suatu jawaban bahwa konsep penanaman modal asing di, daerah, sudah diatur dengan baik didalam undang-undang penanaman modal, namun perlu pengawasan yang lebih baik dari masyarakat, pemerintah dan investor. Ada dampak negatif dan positif dari penanaman modal asing di Sumatera Barat, lral tersebut bisa diatasi asalkan tidak melanggai. aturan yang ada, adat istiadat dan kerifan lokal Sumatera Barat.Referensi
A. Buku
Aminuddin Ilmar, 2007. Hukum Penanaman Modal Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Anoraga Panji, Perusahaan Multi Nasional dan Penanaman Modal Asing, Jakarta Pustaka Jaya.
Erman Rajagukguk, 1995, Hukum Investasi (Bahan Kuliah), Jakarta: UI Press.
Huala Adolf, 2004. Perjanjian Penanaman Moda.1 dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
l.G.Rai Wijaya 2000, Penanaman Modal Pedoman Prosedur Mendirikan dan Menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA dan PMDN. Pradjna Paramita.
Johny Ibrahin 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jawa Timur. Bayu Media Publishing.
Lili, Rasjidi, 1988. Filsafat Hukum. Bandung: CV Remaja Karya.
Muhammad Sadli dalam Mocljarto, 1887. Politik Pembangunan: Sebuah Analisis Konsep, Arah dan
Strategi. Yogyakarta: Tiara Wacana.
M. Sornarajah, 2010. The International Law on Foreign Investment. Cambridge: Cambridge
University Press.
Satjipto Raharjo, 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni Bandung.
Sentosa Sembiring, 2007 Hukum Investasi: Pembahasan Dilengkapi Dengan Undang undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Bandung, Nuansa Aulia.
Zainuddin Ali, 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
B. Jurnal dan Disertasi
Laurensius Arliman s, 2018. Peranan Metodologi Penelitiair Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu
Hukum Di Indonesia. Jumal Soumatera Law Review, 1(1').
Mahmul, Siregar, 2017. Undang- Undang Penanaman Modal dan PenyelesaianSengketa Perdagangan
Internasional Dalam Kegiatan Penanaman Modal. Jumal Hukum Bisnis, 26(4).
Muchamad Zaidun, 15. Penerapan Prinsip-prinsip Hukum Internasional Penanaman Modal Asing di
Indonesia. Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga.
Nindyo Pramono, 2006. Perkembangan Arus Investasi Ditinjau Dan Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal
Legislasi Indonesia, 3(1).
C. Data Internet
Adriansyah, Teori-Teori Hukum Investasi dan Penanaman Modal, lihat dalam:
https://customslawyer.wordpress.com/2014/06/26/teori-teori-hukum-investasi-danpenanaman-modal/
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.