PENANAMAN MODAL ASING DI SUMATERA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Laurensius Arliman S

Abstrak


Penanaman modal hams menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditenrpatkan sebagai upaya nreningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi bei-kelanjutan, meniirgkatkair kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong ekonomi 'kerakyatan, mengolah potensi ekonomi petensial menjadi ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, 'baik dari dalam negeri marrpun dari, luar negeri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penanaman modal asing di daerah mempakan salah satu dampak dengarr diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2607 Tentang Penanaman Modal, tulisan ini lrendak menjelaskan bagaimana konsep penanaman modal asing di daeralr serta bagaimana dampak penanaman modal asing di sumatera bar'at. Untuk menjawab hal tersebut, artikel iiri menggunakan penelitiarr yuridis normatif dan juga menghinakan beberapa teori penanaman modal. Sehingga dapat ditemukan suatu jawaban bahwa konsep penanaman modal asing di, daerah, sudah diatur dengan baik didalam undang-undang penanaman modal, namun perlu pengawasan yang lebih baik dari masyarakat, pemerintah dan investor. Ada dampak negatif dan positif dari penanaman modal asing di Sumatera Barat, lral tersebut bisa diatasi asalkan tidak melanggai. aturan yang ada, adat istiadat dan kerifan lokal Sumatera Barat.


Kata Kunci


Penananaman Modal Asing, Sumatera Barat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Aminuddin Ilmar, 2007. Hukum Penanaman Modal Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Anoraga Panji, Perusahaan Multi Nasional dan Penanaman Modal Asing, Jakarta Pustaka Jaya.

Erman Rajagukguk, 1995, Hukum Investasi (Bahan Kuliah), Jakarta: UI Press.

Huala Adolf, 2004. Perjanjian Penanaman Moda.1 dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

l.G.Rai Wijaya 2000, Penanaman Modal Pedoman Prosedur Mendirikan dan Menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA dan PMDN. Pradjna Paramita.

Johny Ibrahin 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jawa Timur. Bayu Media Publishing.

Lili, Rasjidi, 1988. Filsafat Hukum. Bandung: CV Remaja Karya.

Muhammad Sadli dalam Mocljarto, 1887. Politik Pembangunan: Sebuah Analisis Konsep, Arah dan

Strategi. Yogyakarta: Tiara Wacana.

M. Sornarajah, 2010. The International Law on Foreign Investment. Cambridge: Cambridge

University Press.

Satjipto Raharjo, 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni Bandung.

Sentosa Sembiring, 2007 Hukum Investasi: Pembahasan Dilengkapi Dengan Undang undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Bandung, Nuansa Aulia.

Zainuddin Ali, 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

B. Jurnal dan Disertasi

Laurensius Arliman s, 2018. Peranan Metodologi Penelitiair Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu

Hukum Di Indonesia. Jumal Soumatera Law Review, 1(1').

Mahmul, Siregar, 2017. Undang- Undang Penanaman Modal dan PenyelesaianSengketa Perdagangan

Internasional Dalam Kegiatan Penanaman Modal. Jumal Hukum Bisnis, 26(4).

Muchamad Zaidun, 15. Penerapan Prinsip-prinsip Hukum Internasional Penanaman Modal Asing di

Indonesia. Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga.

Nindyo Pramono, 2006. Perkembangan Arus Investasi Ditinjau Dan Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal

Legislasi Indonesia, 3(1).

C. Data Internet

Adriansyah, Teori-Teori Hukum Investasi dan Penanaman Modal, lihat dalam:

https://customslawyer.wordpress.com/2014/06/26/teori-teori-hukum-investasi-danpenanaman-modal/




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.153

Article Metrics

Abstrak views : 3064 times
PDF views : 2179 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.