PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA NASIONAL YANG BERKEADILAN SOSIAL
Abstrak
Sumber daya alam di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi empat, yakni: bumi, air, mang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 untuk mengelola sumber daya alam tersebut untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fakta yang terjadi, pendistribusian sumber daya agraria tidak seimbang dan belum mencerminkan keadilan sosial. Dalam hal ini perlu dilakukan pembaharuan hukum agraria nasional yang berkeadilan sosial.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Artikel dan Jurnal Publikasi
Chip Fai dan Martua Sirait, Kerungka Hukum Negara dalam Mengatur Agraria dan Kehutanan
Indonesia: Mempertanyakan Sistem Ganda Kewenangan atas Penguasaan Tanah.: ICRAF
Southeast Asia Working Paper, No.2005 3
Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004.
Mohammad Hatta, Hukum Tanah Nasional dalam Perspektif Negara Kesatuan, Cetakan I. Yogyakarta:
Media Abadi, 2005
Nur Sri Susyanti, Bank Tanah: Alternatif Penyelesaian Masalah Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan
Kota Berkelanjutan, Makasar: A.S. Publishing, 2010.
Abdurrahman. Beberapa Aspekta Tentang Pembangunan Hukum Nasional. Bandung : P.T.
Citra Aditya Bakti.
Website/ Laman
Komisi Pembaruan Agraria. 2016. Pernyataan Sikap Hari Tani Nasional.
http: 7www.kpa.or.idhews/blog/penyataan-sikap-hari-tani-nasional-2016
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.152
Article Metrics
Abstrak views : 3466 times
PDF views : 2957 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 3466 timesPDF views : 2957 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.