PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA NASIONAL YANG BERKEADILAN SOSIAL
Kata Kunci:
Hukum Agraria, Berkeadilan Sosial, PembaharuanAbstrak
Sumber daya alam di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi empat, yakni: bumi, air, mang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 untuk mengelola sumber daya alam tersebut untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fakta yang terjadi, pendistribusian sumber daya agraria tidak seimbang dan belum mencerminkan keadilan sosial. Dalam hal ini perlu dilakukan pembaharuan hukum agraria nasional yang berkeadilan sosial.Referensi
Artikel dan Jurnal Publikasi
Chip Fai dan Martua Sirait, Kerungka Hukum Negara dalam Mengatur Agraria dan Kehutanan
Indonesia: Mempertanyakan Sistem Ganda Kewenangan atas Penguasaan Tanah.: ICRAF
Southeast Asia Working Paper, No.2005 3
Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004.
Mohammad Hatta, Hukum Tanah Nasional dalam Perspektif Negara Kesatuan, Cetakan I. Yogyakarta:
Media Abadi, 2005
Nur Sri Susyanti, Bank Tanah: Alternatif Penyelesaian Masalah Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan
Kota Berkelanjutan, Makasar: A.S. Publishing, 2010.
Abdurrahman. Beberapa Aspekta Tentang Pembangunan Hukum Nasional. Bandung : P.T.
Citra Aditya Bakti.
Website/ Laman
Komisi Pembaruan Agraria. 2016. Pernyataan Sikap Hari Tani Nasional.
http: 7www.kpa.or.idhews/blog/penyataan-sikap-hari-tani-nasional-2016
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.