IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ASIMILASI NARAPIDANA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Sri Marthaningtiyas

Abstrak


Kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 10 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui proses asimilasi dan integrasi dalam menanggulangi pandemi Covid-19 menuai kontroversi. Tidak hanya narapidana umum, wacana pembebasan narapidana khusus juga ikut menjadi kontroversi. Sebagian kalangan menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat guna menghormati hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakukan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif secara yuridis empiris. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tentang pelaksanaan asimilasi narapidana di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini secara cepat telah berhasil mengeluarkan 40.330 orang dari Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, sehingga sedikit memberikan kontibusi untuk melonggarkan tingkat overcrowded meskipun masih jauh saat ini masih terjadi overcrowded dengan persentase dari 103% sebelum kebijakan diterapkan menjadi 75% setelah kebijakan di implentasikan.


Kata Kunci


asimilasi, narapidana, covid-19

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Mardjono Reksodipoetro, “Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan

Pidana: Kumpulan Karangan Buku Ketiga”, Jakarta: Pusat

Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas

Indonesia, 1994

Moeljatno, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Liberty, Yogyakarta,

Muladi dan Barda Nawawi Arief, “Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana”,

Alumni, Bandung, 1992

Petrus Irawan P dan Pandapotan Simorangkir, “Lembaga Pemasyarakatan

Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana”, Pustaka Sinar

Harapan, Jakarta, 1995

Nawawi Barda, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan

Penyusunan Konsep KUHP Baru”, Kencana, Jakarta, 2008, hlm

B. Jurnal

Hari Poerwanto, “Asimilasi, Akulturasi dan Integrasi Nasional”, Jurnal

Humaniora, Jakarta, ISSN 2302-9269, vol.11: 29-37.

Huang C et al, “Clinical features of patients infected with 2019 novel

coronavirus in Wuhan”, Lancet China, 2020

C. Internet

World Health Organization, “Situation Report – 42,

https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situationreports/20200314-sitrep-54-covid19.pdf?sfvrsn=dcd46351_2,

diakses 01 Oktober 2020

World Prison Brief, https://www.prisonstudies.org, diakses 01 Oktober

Website SMS Gateway Kemenkumham:

http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly, diakses

Oktober, 2020

UNODC, https://wdr.unodc.org/wdr2020/index.html, diakses 01 Oktober

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tahun 2020 tentang

Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan

Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran

COVID-19;

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian

Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan

Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.130

Article Metrics

Abstrak views : 3640 times
PDF views : 1508 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.