ANALISIS YURIDIS TENTANG HAL YANG MEMBERATKAN DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA
Abstrak
Putusan Hakim diikhtisarkan (samenvatten) dari hasil pemeriksaan persidangan, yakni pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, semuanya dalam batas ruang lingkup surat dakwaan, yang sudah di ubah dan tambah. Tiap-tiap putusan di buat dalam bentuk risalah putusan atau berita acara putusan, selalu dengan kepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 197 KUHAP). Berita acara putusan terdiri dari tiga bagian, yakni: bagian kepala (in het aanhef), bagian tubuh atau batang tubuh (in het lichaam), bagian penutup (in het slot). Dalam suatu putusan ada hal-hal yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal 197 ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya pada Pasal 197 ayat 2 menyatakan tidak di penuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l pasal ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dengan Masalah Penelitian: Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau bahan hukum sekunder dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.127
Article Metrics
Abstrak views : 635 times
PDF views : 1415 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 635 timesPDF views : 1415 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.