ANALISIS YURIDIS TENTANG HAL YANG MEMBERATKAN DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA
Kata Kunci:
Putusan, Pidana, MemberatkanAbstrak
Putusan Hakim diikhtisarkan (samenvatten) dari hasil pemeriksaan persidangan, yakni pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, semuanya dalam batas ruang lingkup surat dakwaan, yang sudah di ubah dan tambah. Tiap-tiap putusan di buat dalam bentuk risalah putusan atau berita acara putusan, selalu dengan kepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 197 KUHAP). Berita acara putusan terdiri dari tiga bagian, yakni: bagian kepala (in het aanhef), bagian tubuh atau batang tubuh (in het lichaam), bagian penutup (in het slot). Dalam suatu putusan ada hal-hal yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal 197 ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya pada Pasal 197 ayat 2 menyatakan tidak di penuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l pasal ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dengan Masalah Penelitian: Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau bahan hukum sekunder dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.