TINJAUAN YURIDIS PENYELENGGARAAN FASILITAS KESEHATAN NASIONAL KEPADA PEKERJA OLEH BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
Abstrak
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD RI 1945. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Sistem SJSN memberi pengertian terhadap Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, Rumusan Masalah Penelitian: 1.Bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna BPJS Kesehatan yang tidak mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan di Rumah sakit? 2. Bagaimana penerapan sanksi terhadap perusahaan pemberi kerja yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam program BPJS? Pihak BPJS Kesehatan memasang dashboard informasi mengenai jumlah kamar yang tersedia agar dipahami upaya lain untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien BPJS Kesehatan adalah denga melakukan upaya mediasi terhdap pihak peserta BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit apabila di perlukan 2. Aturan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang di kenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara meliputi Perizinan terkait usaha, Izin yang di perlukan dalam mengikuti tender proyek, Izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Izin perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. BUKU
Adrian Sutedi, Good Corporate Governance, Jakarta. Sinar Grafika, 2011
Andika Wijaya, Hukum Jaminan Sosial Indonesia, Surabaya. Sinar Grafika.
Asih Eka Putri, Paham SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jakarta,
FriedrichEbert-Stiftung, 2014
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika,
Benyamin Lumenta, Pelayanan Medis :Citra, Konflik dan Harapan,
Yogyakarta. Penerbit Kanisius:,1987
C.S.T Kansil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta. PT Melton
Putra, Cetakan Pertama, 1991
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Jakarta
Balai Pustaka, Jilid I 2002
Dyah Ochtorina Susanti& A’an Effendi, Penelitian Hukum (Legal Research)
Jakarta. Sinar Grafika 2014
Endang Kusuma Astuti, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis
Di Rumah Sakit, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Fredy Tengker, Hak Pasien, Bandung. Mandar Maju 2007
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1998
Imbalo,S.P. Jaminan Mutu Layanan Kesehatan: Dasar-Dasar Pengertian dan
Penerapan. Jakarta : EGC; 2006
Muhammad Sadi, Etika dan Hukum Kesehatan, Kencana, Jakarta, 2015
Richards, Edward P & Khatarine C. Rathbun, Law and The Physician, A
Practical Guide, Boston: Litle Brown and Company, 1993
Salim HS, Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian
disertasi dan Tesis, Jakarta. PT Raja Gravindo Persada, Cetakan ke-2,
Satjipto Raharjo, permasalahan hukum di Indonesia, Bandung. Alumni, 1981
Soekijo Notoatmodjo, Promosi Kesehatan (Teori dan Aplikasi), Jakarta:
Rineka Cipta, 2005
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1983
Soerjono Soekanto, Pengantar Hukum Kesehatan, Bandung : CV Remadja
Karya, Cetakan Pertama, 1987
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2007
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Dari Segi
Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta. Kencana
Prenada Media Group 2008
Titik Triwulan Tutuik dan Shita Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien,
Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya, Cetakan Pertama 2010
Weisstub, David N dan Pintos,Guillermo Diaz, Autonomy and Human Rights
in Health Care, Springer: Dordrecht Netherlands, 2008
Wiku Adisasmita, Sistem Kesehatan, Rajawali Press. Jakarta Cetakan 3, 2010
Yusuf Shofie. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Bandung. Citra Aditya Bakti, 2009
B. JURNAL
Andry Fahrozy, hubungan kualitas pelayanan rumah sakit dengan kepuasan
pasien pengguna bpjs kesehatan di rumah sakit abdul wahab sjahranie
samarinda, vol 5 no.1 2017
Novrialdi. J,” pelayanan kesehatan bagi pasien bpjs (badan penyelenggara
jaminan sosial) di rumah sakit umum daerah kabupaten siak tahun
, jom fisip Vol. 4 No. 2 2017
Rismawati,” pelayanan bpjs kesehatan masyarakat di puskesmas karang asam
kecamatan sungai kunjang kota samarinda, vol 3 no.5 2015
Sri Rahayu, analisis kualitas pelayanan bpjs dan kualitas pelayanan rumah
sakit terhadap kepuasan konsumen di rumah sakit natar medika natar
lampung selatan, Vol. 02 no.2, 2016
Shoraya Yudithia, Muhammad Fakih, Kasmawati,” Pelindungan Hukum
Terhadap Pesrta BPJS Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit” vol. 1 no 02, 2018
Trisna Widada,” Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi di
RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan,
Provinsi Bengkulu),” Jurnal Ketahanan Nasional, Vol.23,No. 2, 2017
C. INTERNET
Eko Wahyu Basuki,” Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional
oleh BPJS Kesehatan di Kota Semarang. Diponegoro Journal Of Social
And Political Of Science Tahun 2016 http://ejournals1.undip.ac.id/index.php/ diakses 2 maret 2019 23:00
http://www.infobpjskesehatan.com/2016/04/sejarah-bpjs.html,Admin BPJS,
Diakses 12 Januari 2019 pukul 17.00
Ihya Ulum Aldin, Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sangat Minim.
https://katadata.co.id diakses tanggal 01 Oktober 2019 pkl 21:20
Instruksi Presiden Jokowi untuk BPJS Kesehatan.
http://health.rakyatku.com/read/75489/2017/11/26/iniinstruksipresiden-jokowi-untuk-bpjs-kesehatan 04jan2019 15:09
Pemerintah bahas penerapan sanksi BPJS kesehatan,
https//m.hukumonline.com diakses tgl 13 juni 2019 pkl 16;09
Pemerintah bahas penerapan sanksi BPJS Kesehatan,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt549149f19f7e9/pemerinta
h-bahas-penerapan-sanksi-bpjs-kesehatan diakses tgl 23 oktober 2019
pkl 12.00
Perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan sangat minim.https://katadata.co.id
diakses tanggal 29 September 2019 pkl 21:33
Ray Pratama Siadari, Teori Perlindungan Hukum.
http://raypratama.blogspot.co.id/2015/04/teoriperlindunganhukum.html diakses pada 14 Januari 2019 pukul 13:06
Rishna Maulina,ketentuan fasilitas BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan
kontrak https://www.com/amp/s/sleekr.co/blog/ketentuan-fasilitasbpjsketenagakerjaan-untuk-karyawan-kontrak/amp/ diakses tgl 30
September 2019 pkl 21:35
Sejarah Singkat BPJS,
http://www.mgtradio.com/component/k2/item/4975sejarah-singkatbpjs-kesehatan, diakses 30 jan 19 pukul 13:00
Tri Jata Ayu Pramesti,S.H,”sanksi jika tidak mengikutsertakan kariyawan
dalam BPJS. M.hukumonline.com diakses tgl 29 September 2019 pkl
:12
D. UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.126
Article Metrics
Abstrak views : 754 times
PDF views : 440 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 754 timesPDF views : 440 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.