PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN ZONASI MINIMARKET DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Wien Sukarmini, Norman Syahdar Idrus

Abstrak


Keberadaan toko-toko modern seperti minimarket semakin meluas dan berkembang di sejumlah wilayah Jakarta, bahkan banyak berdiri di kabupaten dan desa di Indonesia. Waktu ini ditandai dengan hadirnya jarak minimarket antara satu sama lain, bahkan saling berhadapan hanya dipisahkan oleh jalan kecil. Perkembangan minimarket telah mempengaruhi perkembangan toko dan pasar tradisional, yang mengalami penurunan aktivitas, karena depresiasi konsumen dan pendapatan. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Jakarta dan bertujuan untuk menentukan pengaturan zonasi minimarket dalam undang-undang dan implementasi penegakan hukum dari zonasi minimarket sehubungan dengan hukum persaingan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif deskriptif analitik dengan menggunakan sumber utama bahan hukum, sekunder dan tersier, dan didukung oleh wawancara dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Peraturan lokal tidak mengakomodasi peraturan zonasi mengenai minimarket dan berdampak pada tidak adanya penegakan hukum terhadap bisnis besar dan menengah.


Kata Kunci


Penegakan hukum, Zonasi, Hukum persaingan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-buku

Asshidiqqie, Jimly, 2008, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta;

Frinces, Z. Heflin, 2011, Persaingan & Daya Saing : Kajian Strategis Globalisasi Ekonomi,

Mida Pustaka, Yogyakarta;

G. Nusantara, Abdul Hakim, et.al, 2010, Litigasi Persaingan Usaha (Competition Litigation),

PT Telaga Ilmu Indonesia, Tangerang;

Kotler, Philip, dan Armstrong, 2003, Dasar-dasar Manajemen Pemasaran, Indeks, Jakarta;

Kragamanto, L. Budi, 2012, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan UU No.5

Tahun 1999), Laros, Sidoarjo;

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung;

Rengganis, Dayu Padmara, 2013, Hukum Persaingan Usaha Perangkat Telekomunikasi dan

Pemberlakuan Persetujuan ACFTA, Alumni, Bandung;

S.K, Devi Meyliana, 2013, Hukum Persaingan Usaha : Studi Konsep Pembuktian Terhadap

Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha, Setara Press, Malang;

Silalahi, M. Udin, 2007, Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol, Bagaimana Cara

Memenangkan, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta;

Sirait, Ningrum Natasya, 2003, Asosiasi & Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pustaka Bangsa

Press, Medan;

Sitompul, Asril, 1999, Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat : Tinjauan

Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung;

Soekanto, Soerjono, 2014, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali

Press, Jakarta;

Sukirno, Sadono, 1996, Pengantar Teori Mikroekonomi, Rajawali Press, Jakarta;

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan

Usaha, Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.33, Tambahan Lembaran Negara RI

No.3817;

Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran Negara RI Tahun

No.68, Tambahan Lembaran Negara RI No.4725;

Undang-Undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Lembaran Negara RI

Tahun 2007 No.93, Tambahan Lembaran Negara RI No.4744;

Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaran

Negara RI Tahun 2008 No.93, Tambahan Lembaran Negara RI No.4866;

Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,

Lembaran Negara RI Tahun 2008 No.48, Tambahan Lembaran Negara RI No.4833;

Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun

tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaran Negara RI Tahun 2008

No.40, Tambahan Lembaran Negara RI No.5404;

Peraturan Presiden Republik Indonesia No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan

Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha

yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang

Penanaman Modal;

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang

Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko

Modern;

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang

Penyelenggaraan Waralaba;

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang

Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern;

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan

Toko Modern;

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang

Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Lembaran Daerah

Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76;

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana

Tata Ruang Wilayah 2030, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Tahun 2012 No.1, Tambahan Lembaran Daerah No.1;

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1 Tahun 2014 tentang Rencana

Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta Tahun 2014 No.301, Tambahan Lembaran Daerah No.30;




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.123

Article Metrics

Abstrak views : 515 times
PDF views : 326 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.