PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN ZONASI MINIMARKET DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstrak
Keberadaan toko-toko modern seperti minimarket semakin meluas dan berkembang di sejumlah wilayah Jakarta, bahkan banyak berdiri di kabupaten dan desa di Indonesia. Waktu ini ditandai dengan hadirnya jarak minimarket antara satu sama lain, bahkan saling berhadapan hanya dipisahkan oleh jalan kecil. Perkembangan minimarket telah mempengaruhi perkembangan toko dan pasar tradisional, yang mengalami penurunan aktivitas, karena depresiasi konsumen dan pendapatan. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Jakarta dan bertujuan untuk menentukan pengaturan zonasi minimarket dalam undang-undang dan implementasi penegakan hukum dari zonasi minimarket sehubungan dengan hukum persaingan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif deskriptif analitik dengan menggunakan sumber utama bahan hukum, sekunder dan tersier, dan didukung oleh wawancara dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Peraturan lokal tidak mengakomodasi peraturan zonasi mengenai minimarket dan berdampak pada tidak adanya penegakan hukum terhadap bisnis besar dan menengah.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-buku
Asshidiqqie, Jimly, 2008, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta;
Frinces, Z. Heflin, 2011, Persaingan & Daya Saing : Kajian Strategis Globalisasi Ekonomi,
Mida Pustaka, Yogyakarta;
G. Nusantara, Abdul Hakim, et.al, 2010, Litigasi Persaingan Usaha (Competition Litigation),
PT Telaga Ilmu Indonesia, Tangerang;
Kotler, Philip, dan Armstrong, 2003, Dasar-dasar Manajemen Pemasaran, Indeks, Jakarta;
Kragamanto, L. Budi, 2012, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan UU No.5
Tahun 1999), Laros, Sidoarjo;
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung;
Rengganis, Dayu Padmara, 2013, Hukum Persaingan Usaha Perangkat Telekomunikasi dan
Pemberlakuan Persetujuan ACFTA, Alumni, Bandung;
S.K, Devi Meyliana, 2013, Hukum Persaingan Usaha : Studi Konsep Pembuktian Terhadap
Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha, Setara Press, Malang;
Silalahi, M. Udin, 2007, Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol, Bagaimana Cara
Memenangkan, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta;
Sirait, Ningrum Natasya, 2003, Asosiasi & Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pustaka Bangsa
Press, Medan;
Sitompul, Asril, 1999, Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat : Tinjauan
Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung;
Soekanto, Soerjono, 2014, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali
Press, Jakarta;
Sukirno, Sadono, 1996, Pengantar Teori Mikroekonomi, Rajawali Press, Jakarta;
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha, Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.33, Tambahan Lembaran Negara RI
No.3817;
Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran Negara RI Tahun
No.68, Tambahan Lembaran Negara RI No.4725;
Undang-Undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Lembaran Negara RI
Tahun 2007 No.93, Tambahan Lembaran Negara RI No.4744;
Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaran
Negara RI Tahun 2008 No.93, Tambahan Lembaran Negara RI No.4866;
Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Lembaran Negara RI Tahun 2008 No.48, Tambahan Lembaran Negara RI No.4833;
Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaran Negara RI Tahun 2008
No.40, Tambahan Lembaran Negara RI No.5404;
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha
yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang
Penyelenggaraan Waralaba;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang
Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76;
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah 2030, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun 2012 No.1, Tambahan Lembaran Daerah No.1;
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1 Tahun 2014 tentang Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Tahun 2014 No.301, Tambahan Lembaran Daerah No.30;
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.123
Article Metrics
Abstrak views : 483 times
PDF views : 294 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 483 timesPDF views : 294 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.