FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BUNGO
Kata Kunci:
Fungsi DPRD, Pembentukan, Peraturan Daerah.Abstrak
Peraturan daerah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dalam hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa Perda kabupaten/kota berada diurutan ketujuh setelah Perda Propinsi. Kabupaten Bungo sebagai daerah yang otonom, mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah. Dalam kurun waktu Tahun 2016-2019 pemerintahan daerah kabupaten Bungo sudah menetapkan 61 Perda. Perda yang ditetapkan sudah berdasarkan berdasarkan Program pembentukan peraturan daerah. Propemperda merupkan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam penetapan Propmerda bagian dari kewenangannya DPRD. Dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD mempunyai 3 fungsi, yang salah satunya adalah Pembentukan Peraturan Daerah.Referensi
Enny Nurbaningsih, Problematika Pembentukan Peraturan Daerah, Aktualisasi Wewenang
Mengatur di Era Otonomi Luas, Cet. I, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Hamzah Halim, Dkk, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah (Suatu
Kajian Teoritis dan Praktis Disertai Manual) , Cet 3, Kencana, Jakarta, 2013.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
I Gde Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia,
Alumni, Bandung, 2008.
Scahran Basah, Tiga Tulisan tentang Hukum, Bandung, Armico, 1986.
Zainal Arifin Hoesin, Judicial Review Di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Pengujian
Peraturan Perundang-Undangan, Rajawali Pers, Jakarta. 2009.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
Keputusan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Program Pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016
Keputusan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2017
Keputusan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Program Pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018
Keputusan DPRD Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.