PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PENYELIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT DALAM RANGKA PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Fahririn Fahririn

Abstrak


Kejaksaan Republlik Indonesia merupakan salah satu pilar utama pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara merdeka. kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi tedapat dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan Jaksa agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, sedangkan tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalamPasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Untuk mendukung pelaksanaan wewenang Kejaksaan RI dalam penyelidikan tindak pidana korupsi, maka Jaksa selaku penyelidik harus membentuk Tim Khusus yang terdiri dari Penyelidik Intelijen Yustisial dan Penyelidik Tindak Pidana Khusus dan dikuatkan dengan berbagai kebijaksanaan yang diintegritaskan dalam bentuk Surat Edaran dan Keputusan Jaksa Agung


Kata Kunci


Tugas dan wewenang, penyelidik, kejaksaan, pidana korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Edi Setia dan Rena Yulia, 2010, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Elwi Danil. Korupsi (Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya). Jakarta: PT

Raja Grafindo Persada.

Evi Hartanti. 2007.Tindak Pidana Korupsi (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Klitgaard Robert. 2001. Membasmi Korupsi. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Krisna Harahap. 2006. Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung. Bandung: PT

Grafitri.

Romli Atmasasmita. 2010. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Binacipta.

Soerjono Soekanto. 1978. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-faktor Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta:

Rajawali.

Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soejono. 1995. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan

Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan Presiden RI Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi Kerja

Kejaksaan RI




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.120

Article Metrics

Abstrak views : 1169 times
PDF views : 2522 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.