PENERAPAN DIVERSI PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstrak
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, dan setiap Anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap Anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa Anak tersebut meminta. Dalam perkembangan kearah remaja kemudian dewasa, terkadang seorang Anak melakukan perbuatan yang lepas kontrol, ia melakukan perbuatan tidak baik. Sehingga merugikan diri sendiri dan orang lain. Pada prakteknya sekarang implementasi untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan oleh Anak yang berkonflik dengan hukum membaik setelah adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dengan mengupayakan konsep diversi. Rumusan masalah penelitian 1. Apakah Proses Diversi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Sudah Menjamin Kepastian Hukum?, 2. Bagaimana Implementasi Diversi oleh Korban, Pelaku serta Pihak ketiga dapat terwujud? Adapun tujuan penelitian 1. Untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum tentang proses diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai implementasi yang dilakukan oleh korban, pelaku serta pihak ketiga dalam mewujudkan divesi.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku – Buku:
B. Simanjuntak, Kriminologi, Bandung : Tarsito 1984.
Badra Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan
Kejahatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Cet ke 2, Jakarta : Sinar Grafika 2004.
Binsar M. Gultom, Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di
Indonesia, Jakarta : Gramedia 2012.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, cetakan ke 4, Jakarta : Prenada
Media 2011.
Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003.
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta : Djambatan 2000.
Heru Prasadja dan Titing Martini, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Jakarta : Pusat
Kajian Pembangunan Masyarakat 1998.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Anak Indonesia, cet.1, Bandung : P.T Alumni,
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak di Indonesia, cet 1, Refika Aditama 2008.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana,
Medan : USU Press 2010.
--------, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan
Restorative Justice, Bandung : Refika Aditama, 2009.
Maulana Hassan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta
: Grasindo 2000.
Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta :
Graha Ilmu, 2010.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2010.
Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya,
Jakarta : Pradya Paramita 1987.
P.A.F Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, cetakan ke 3, Bandung :
Citra Aditya Bakti 1997.
Romli Atmasasmita, Peradilan Anak di Indonesia, cet 1, Bandung : Mandar Maju 1997.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3209.
Republik Indonesia, 1986, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327, Jakarta
Republik Indonesia, 2012, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332, Jakarta
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Lembaran
Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5606,
Jakarta.
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1052, Jakarta
Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.117
Article Metrics
Abstrak views : 697 times
PDF views : 292 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 697 timesPDF views : 292 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.