PENYULUHAN EDUKATIF BAGI SISWI CALON LULUSAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI CIKARANG UTARA MENGENAI HAK-HAK TENAGA KERJA PEREMPUAN
Abstrak
Sembilan puluh lima (95) persen perusahaan belum memenuhi hak tenaga kerja perempuan secara lengkap. Faktor penyebab gagalnya pemenuhan hak-hak tenaga kerja perempuan secara lengkap tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pelaku usaha, namun juga tenaga kerja perempuan. Contohnya, ada pekerja perempuan yang menolak pembagian obat Fe yang berfungsi membantu agar perempuan tidak mengalami anemia saat haid karena menganggap obat tersebut tidak enak. Padahal, obat ini sangat baik bagi kesehatan perempuan saat haid. Industri banyak mempekerjakan tenaga kerja wanita yang berasal dari tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) karena lulusan SMK memang memiliki orientasi untuk bekerja. Untuk itu, perlu diberikan sosialisasi bagi siswi calon-calon lulusan SMK sebagai calon tenaga kerja produktif mengenai hak-hak mereka sebagai tenaga kerja perempuan. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan menyelenggarakan penyuluhan dalam bentuk seminar ke 3 SMK di Cikarang Utara. Tahap-tahap yang ditempuh dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini secara berturut-turut: Tahap komunikasi dengan calon mitra mengenai kemungkinan kerja sama melaksanakan penyuluhan, Tahap koordinasi, Tahap persiapan pelaksanaan, Tahap pelaksanaan, Tahap analisa dan Tahap publikasi. Berdasarkan pelaksanaan PKM dapat disimpulkan bahwa Siswi SMK di Cikarang Utara yang terafiliasi dengan perguruan tinggi mayoritas memiliki keinginan besar untuk melanjutkan pendidikan pasca lulus, sedangkan yang tidak lebih berorientasi untuk bekerja. Secara umum, tingkat edukasi dan sosialisasi mengenai hak-hak tenaga kerja perempuan kepada siswi calon lulusan SMK di Cikarang Utara masih sangat rendah. Selain itu, tingkat sosialisasi dan edukasi yang diberikan oleh pihak sekolah kepada para siswi calon lulusan SMK di Cikarang Utara masih rendah. Hasil lainnya yaitu tingkat inisiatif siswi calon lulusan SMK di Cikarang untuk mengetahui hak-hak khusus bagi tenaga kerja perempuan masih rendah.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A.Buku
Ali, Achmad. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan
(Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence).
Jakarta: Kencana Prenada Group.
Friedman, Lawrence M. 2013. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.
Khakim, Abdul. 2014. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Santoso, Lukman Az dan Yahyanto. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
C.Internet
https://sains.kompas.com/read/2018/04/20/203600423/95-persen-perusahaan-di-indonesiabelum-penuhi-hak-pekerja-perempuan, diakses pada 1 April 2019
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.116
Article Metrics
Abstrak views : 285 times
PDF views : 154 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 285 timesPDF views : 154 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.