MEDIASI PERBANKAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH DAN BANK

Muhammad Audi, St. Laksanto Utomo

Abstrak


Sektor perbankan memiliki posisi yang strategis sebagai lembaga intermediasi. Dalam menjalakan kegiatannya, bank membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karenanya sudah seharusnya bank memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat khususnya nasabah. Bank sebagai suatu lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dapat menimbulkan suatu hubungan hukum yang berpotensi mengakibatkan terjadinya sengketa antara nasabah dan bank. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan PBI No 10/1/PBI/2008. Mediasi Perbankan merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa antara nasabah dan bank. Alternatif lain yaitu dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sejumlah pertanyaan yakni, bagaimana Mediasi Perbankan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank? Dan bagaimana perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan Mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia (BI)?. Untuk meneliti hal-hal tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan yang bersifat kualitatif.


Kata Kunci


Mediasi Perbankan; Alternatif Penyelesaian Sengketa; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku – Buku :

Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa(Suatu

Pengantar), Jakarta:PT Fikahati dan BANI, 2002

Amriani, Nuraningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian SengketaPerdata Di

Pengadilan, Jakarta:Raja Grafindo, 2011

Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Sinar Grafika, 2009

AZ, Lukman Santoso, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Yogyakarta:Pustaka

Yustisia, 2011

Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,

Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2010

Fuady, Munir, Hukum Perbankan Modern, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2003

Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, United States of America:West Group, 1999

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta:Kencana, 2008

Irawan,Candra, Aspek Hukum Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Di Luar

Pengadilan, Bandung:Mandar Maju, 2010

Kamus Indonesia - Inggris (An Indonesian – English Dictionary)

Kamus Inggris – Indonesia (An English – Indonesian Dictionary)

Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:Raja Grafindo,1999

Nasution, AZ, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar Jakarta:Diadit Media,




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i2.114

Article Metrics

Abstrak views : 861 times
PDF views : 988 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.