PROBLEMATIKA DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN DI KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU
Abstrak
Terdapat 33 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ditegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Akan tetapi, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kehutanan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Pelalawan sangat minim dirasakan oleh masyarakat. Pertanyaannya adalah bagaimanakah problematika dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kehutanan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kehutanan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Pelalawan tidak berjalan optimal, yaitu belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Pelalawan, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, minimnya pengetahuan hukum masyarakat Kabupaten Pelalawan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, serta tidak adanya sanksi pidana yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:
Rajawali Pers.
Fahmi, 2015. Pergeseran Tanggung Jawab Sosial Perseroan, dari Tanggung Jawab
Moral ke Tanggung Jawab Hukum. Yogyakarta: FH UII Press.
Ridwan Khairandy, 2009. Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundangundangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2016. Penerapam Teori Hukum pada Penelitian
Disertasi dan Tesis. Jakarta: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto, 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Hendrik Budi Untung, 2009. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar
Jurnal
Andrew Shandy Utama, 2018. Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau
Andalan Pulp and Paper terhadap Masyarakat di Kabupaten Pelalawan. Jurnal
Selat, 5 (2).
Andrew Shandy Utama, 2018. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota
Pekanbaru. Jurnal Cendekia Hukum, 4 (1).
Andrew Shandy Utama dan Rizana, 2017. Implementasi Corporate Social
Responsibility PT Riau Crumb Rubber Factory terhadap Masyarakat Kelurahan
Sri Meranti Kota Pekanbaru. Jurnal Novelty, 8 (2).
Andrew Shandy Utama dan Rizana, 2018. Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kecamatan Rumbai Pekanbaru. Jurnal
Equitable, 3 (1).
Andrew Shandy Utama dan Rizana, 2018. Upaya Hukum Masyarakat Kecamatan
Rumbai Pekanbaru dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Melalui Program
Corporate Social Responsibility (CSR). Jurnal Melayunesia Law, 2 (1).
Andrew Shandy Utama, Rizana, dan Tri Anggara Putra, 2019. Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan PT Asia Forestama Raya di Kota Pekanbaru dan Penegakan
Hukumnya. Pagaruyuang Law Journal, 2 (2).
Fahmi, 2011. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Dari Tanggung Jawab Moral Menuju
Tanggung Jawab Hukum yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Respublica, 11 (1).
Ferdi, 2009. Aspek Hukum Internasional dalam Pengaturan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan. Jurnal Respublica, 8 (2).
Firdaus, 2010. Corporate Social Responsibility; Transformasi Moral ke dalam Hukum
dalam Membangun Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 1 (1).
Lelisari Siregar dan Rahdian Ihsan, 2013. Penerapan Ketentuan Corporate Social
Responsibility (CSR) pada Perusahaan Swasta. Jurnal Ius, I (2).
Sentosa Sembiring, 2009. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Perspektif
Hukum Perusahaan. Jurnal Yustisia, 77 (XX).
Yesi Herlina, Dian Anggraini Oktavia, dan Elvawati, 2014. Pelaksanaan Program
Corporate Social Responsibility (CSR) PT Visi Utama Mandiri di Jorong Sungai
Kunyit Kabupaten Solok Selatan. Jurnal Mamangan, III (1).
Yetti, 2007. Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Sosial dan Lingkungan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal
Respublica, 7 (1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan di Provinsi Riau.
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i1.112
Article Metrics
Abstrak views : 770 times
PDF views : 488 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 770 timesPDF views : 488 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.