IMPLEMENTASI PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL MENGENAI PEMBERANTASAN KEJAHATAN PEROMPAKAN LAUT DI INDONESIA

Dian Khoreanita Pratiwi

Abstrak


Perompakan (Piracy) marak terjadi di jalur-jalur strategis, seperti jalur perdagangan internasional atau yang lebih dikenal dengan istilah perairan internasional. Prinsip yurisdiksi universal dapat digunakan oleh suatu negara dalam memberantas piracy ini, hal tersebut telah ditegaskan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dan Indonesia telah meratifikasinya. Namun perompakan dan perampokan laut masih menjadi isu yang tidak terselesaikan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk implementasi pemerintah terhadap prinsip yurisdiksi universal mengenai pemberantasan kejahatan perompakan laut di Indonesia dan untuk mengetahui langkah-langkah preventif yang dilakukan pemerintah dalam melindungi kapal berbendera Indonesia di suatu perairan wilayah yang rawan terhadap perampokan bersenjata. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode ground theory research. Pada penelitian ini juga didukung dengan data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisa data menggunakan analisis data kualitatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini adalah dengan adanya Pasal 4 KUHP Indonesia sudah dapat menerapkan yurisdiksi universalnya namun dalam melaksanakan hal tersebut perlu adanya pertimbangan keamanan dan ketersediaan sumber daya. Langkah-langkah preventif yang telah dilakukan Pemerintah untuk mencegah terjadinya perampokan laut wilayah adalah dengan membentuk Tim Western Fleet Quick Response dan membangun kerja sama dengan negara sekitar dalam mengamankan wilayah perbatasan.


Kata Kunci


Yuridiksi, Universal, Pemberantasan, Perompakan, Laut

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Boer mauna, Hukum Internasional ,PT.alumni, Bandung, 2005.

I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Pertama, Mandar Maju Bandung,

Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, PT.Refika

Aditama, Bandung, 2006.

Melda Kamil Ariadno, Hukum Internasional Hukum Yang Hidup, Diadit Media, Jakarta, 2007.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional II, PT. Hecca Mitra Utama,

Jakarta, 2004.

Sefriani, Hukum Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2005

Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional 1, Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika,Jakarta, 2001.

Siswanto Sunarso, Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Rineka Cipta,

Jakarta, 2009.




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i1.111

Article Metrics

Abstrak views : 1442 times
PDF views : 3643 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.