TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMERIKSAAN NILAI KEBARUAN TERHADAP PERMOHONANPENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI (Studi Kasus permohonan Pendaftaran Desain Industrino. A0020040 1796 dan No. A0020220 4489)
Abstrak
Dasar hukum Desain Industri diatur dalam UndangUndang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Permohonan Pendaftaran Desain Industri No. A0020040 1796 dan No. A0020110 4489 dalam proses permohonannya ditolak oleh DJHKI. Penulis melihat dalam prosedur dan pemeriksaan substantif Permohonan Pendaftaran Desain Industri No. A0020040 1796 dan No. A0020110 4489 perlu untuk dijadikan objek penelitian dan dituangkan dalam bentuk skripsi. Yang menjadi masalah adalah 1. Bagaimanakah prosedur permohonan pendaftaran desain industri dalam melindungi hak pemohon di DJHKI untuj mendapatkan kepastian hukum? 2. Apakah yang menjadi dasar penilaian kebaruan yang digunakan oleh DJHKI dalam perspektif hukum sebagai dokumen pembanding pada permohonan pendaftaran desain industri No. A0020040 1796 dan A0020110 4489? Dalam penelitian penieliti membuat kesimpulan, 1. bahwa prosedur permohonan pendaftaran desain industri dalam pelaksanaannya DJHKI melakukan pemeriksaan kebaruan walaupun tidak ada keberatan terhadap permohonan sampai berakhirnya waktu pengumuman 2. bahwa dalam surat penolakan desain industri DJHKI tidak menyebutkan dokumen pembanding yang dasar dasar penilaian kebaruan dalam pemeriksaan permohonan desain industri.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amiruddin dan Zainal Asikin, “ Pengantar Metode Penelitian Hukum”, Edisi 1, Cetakan
ke 5, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2010.
Atmadja, Hendra Tanu, Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu, Cetakan ke-2, Hatta
Internasional, Jakarta, 2004.
Basarah, Moch. Dan M. Faiz Mufidin, Bisnis Franchise dan Aspek-Aspek Hukumnya,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Djumaha, Muhamad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan
Prakteknya di Indonesia, Cetakan ke-3, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Cetakan keIV, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata, Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Haryanto, Ignatius “Sesat Pikir Kekayaan Intelektual”, Cetakan Pertama, (Jakarta,
Kepustakaan Populer Gramedia) , Jakarta 2014.
Janed, Rahmi “Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law)”, Cetakan Ke-1, PT.Citra Aditya
Bakti 2014), Bandung 2014.
Lindsey, Tim, Eddy Damian, Simon Butt dan Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Asian Law Group Pty Ltd Bekerja sama dengan PT.
Alumni, Bandung, 2002.
Mahadi, Hak Milik Immateril, BPHN-Bina Cipta, Jakarta, 1985.
Margono, Suyud, Hak Kekayaan Intelektual Komentar Atas Undang-Undang
Rahasia Dagang – Desain Industri – Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, CV.
Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001.
Margono, Suyud dan Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual, AspekAspek
Hukum Bisnis, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2002.
Maulana, Insan Budi, Bianglala HaKI (Hak Kekayaan Intelektual), PT. Hecca
Mitra Utama Kerja sama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Mayana, Ranti Fauza, Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era
Perdagangan Bebas, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.
Nasution, Bahder Johan,“Metode Penelitian Ilmu Hukum”, Cetakan Ke – 1, Cv.
Mandar Maju, Jakarta, 2008.
DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i1.109
Article Metrics
Abstrak views : 993 times
PDF views : 339 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Article Metrics
Abstrak views : 993 timesPDF views : 339 times
Dimension Citation Metrics
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JURNAL INI TERINDEKS DI:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.