ANALISA YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA TERKAIT DENGAN HUBUNGAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No. 19/PID.SUS.TPK/2015/PN.Bdg)
Kata Kunci:
pejabat tata usaha negara, kesewenangan, wewenang dan Tindak Pidana Korupsi,Abstrak
Peraturan hukum di Indonesia dilaksanakan menurut asas legalitas yang merupakan salah satu prinsip utama yang menjadi dasar dalam penyelengaraan pemerintah dan kenegaraan yang berbasis hukum. Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan Pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran dalam membuat keputusan yang terjadi dalam kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yang terindikasi dalam pelanggaran tindak pidana. Bahkan pelanggaran tersebut dapat terindikasi sebagai tindak pidana korupsi. Rumusanmasalahpenelitian 1. Mengapa Pertimbangan Hakim dalam putusan membebaskan terdakwa dalam perkara Nomor 19/pid.sus.TPK/2015/PN.Bdg ? 2. Apakah sebagai pejabat tata usaha yang diberi wewenang namun tidak menjalankan kewenangan tersebut dengan semestinya tidak menjadi unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan inventarisasi.Referensi
Buku-buku:
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta : Sinar Grafika, 2014
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung : Citra
Aditya Bakti, 2011
Budi Winarno, Kebijakan Publik Teori Proses Dan Studi Kasus, Cetakan Pertama,
Yogyakarta : Caps, 2011
Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2005
Dedi Ismatullah, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kesatu, Bandung : Pustaka Setia,
Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Pertama, Bogor : Ghalia
Indonesia, 2004
Eddy O.S.Hiariej, Teori&Hukum Pembuktian, Jakarta : Erlangga, 2012
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, Jakarta : Sinar Grafika, 2005
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Buku II, Jakarta : 2005
Jum Anggraini, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2012
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara Dan
Kebijakan Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Bandung Nuansa, 2010
Jur. Andi Hamzah Pemberatansan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan
Internasional, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.