KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM KESENIAN TRADISIONAL SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM MENUNJANG KEPARIWISATAAN INDONESIA

Liza Marina, Dessy Sunarsi

Abstract


Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Salah satu sifat dan sekaligus merupakan tujuan dari hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum. Indonesia sebagai Negara kepulauan, memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan kesenian tradisional merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Saat ini belum ada kepastian hukum terhadap perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia, mengingat regulasi masih memasukkan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Perlu diatur secara tersendiri regulasi Ekspresi Budaya Tradisional secara khusus yang diikuti dengan Peraturan Pemerintahnya beserta sanksi yang tegas atas pelanggarannya.


Keywords


Kepastian hukum, Perlindungan hukum, Kesenian tradisional, Ekspresi budaya tradisional.

References


Amini, D. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Mewujudkan Perkembangan Ekonomi Kreatif Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).

Atsar, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. LAW REFORM, 13(2), 284-299.

Hadikusuma, H. (2003). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Mandar Maju.

Hawin, M., & Riswandi, B. A. (2017). Isu-isu penting hak kekayaan intelektual di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Lodra, I. N. (2012). Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Praktek HKI. Urna Jurnal Seni Rupa, 1(1).

Nomor, U. U. (28). tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 266.

Nomor, U. U. (5). Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Penelitian, B., Hukum, P. H. K., & HAM, R. (2013). Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat. Alumni, Bandung.

Saidin, O. K. (2004). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights).

Sardjono, A. (2010). Hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional. Alumni.

Sardjono, A. (2009). Membumikan HKI di Indonesia. Nuansa Aulia.

Ubbe, A. (2011). Laporan pengkajian hukum tentang mekanisme penanganan konflik sosial. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum N




DOI:

https://doi.org/10.36441/pariwisata.v2i1.28

Article Metrics

Abstract views : 1859 times
PDF (Bahasa Indonesia) views : 1614 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Industri Parawisata Indexed By:

width= width=width=  width=  


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

 

View My Stats