ANALISIS KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM TRANSAKSI ECOMMERCE (STUDI KASUS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (WPOP) YANG MERUPAKAN PELAKU E-COMMERCE DI KOTA DKI JAKARTA

Tries Handriman Jamain

Abstract


Salah satu jenis implementasi teknologi dalam hal meningkatkan persaingan bisnis dan penjualan produk produk adalah dengan menggunakan electronic commerce (e-commerce) untuk memasarkan berbagai macam produk atau jasa, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Melihat pertumbuhan e-Commerce yang meningkat tajam tentunya hal tersebut merupakan peluang besar Indonesia untuk meningkatkan penghasilan negara terutama dibagian perpajakan. Para pelaku eCommerce tentunya diwajibkan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e-Commerce yang dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis Kesadaran Wajib Pajak pada orang pribadi dalam Transaksi E-Commerce pada wajiba pajak orang pribadi yang ada di Kantor pajak Jakrat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data primer, dimana data diperoleh dengan secara langsung turun kelapangan dari sumbernya dan jenis data ini memerlukan pengolahan yang lebih lanjut. Seluruh Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan pelaku e-Commerce di Kota DKI Jakarta yang diperkirakan sejumlah lebih dari 1.000 Orang Pribadi akan dijadikan populasi didalam penelitian ini. Hasil penelitian bahwa tingkat Kesadaran Pelaku E-Commerce yang Rendah Selaku Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap penghambat pengenaan pajak penghasilan karena didapat tingkat signifikan


Keywords


Kesadaran Wajib Pajak, Transaksi, E-Commerce

Full Text:

PDF

References


Direktorat Jenderal pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang tentang

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh

Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 2018.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang

PerubahanUndang-Undang No. 7 tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Republik Indonesia. (2013). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE 62/PJ/2013

Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi Ecommerce.

Sumarsan T. (2013). Perpajakan Indonesia, Jakarta : PT. Indeks.

Sulistywati, L. (2012). Tiandari. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan

dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Kinerja Penerimaan Pajak studi kasus pada

kantor pelayanan pajak pratama Semarang Candisari. Jurnal Infestasi. Vol 8, PP 81-

Suyanto, M. (2003). Strategi Periklanan pada e-Commerce Perusahaan Top Dunia.

Yogyakarta: Andi

Tiraada, T. A. (2013). Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Sikap FiskusTerhadap

Kepatuhan WPOP di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal EMBA. Volume I; (3),

-1008)

Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia, Jakarta : Salemba Empat.




DOI:

https://doi.org/10.36441/kewirausahaan.v2i2.62

Article Metrics

Abstract views : 2443 times
PDF views : 2059 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan Indexed By:

 width= alt= width= width=

Lisensi Creative Commons Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

View My Stats