Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Putusan:No.64/Pid.Sus/2021/PNMdn)

Mernan Sinaga

Abstrak


Dilecehkan seorang manusia adalah suatu tindakan terkutuk yang tak patut dilakukan seorang manusia kepada manusia lainnya, dan ini tidak sesuatu yang pertama kali terjadi di Republik ini. Apalagi jika pelecehan itu terjadi pada seorang anak, yang notabene adalah berkat yang diberikan mahakuasa kepada orang tua nya dan generasi penerus bagi bangsa nya. Negara telah menjamin perlindungan kehidupan yang aman terhadap anak melalui peraturan perundang-undangannya, yaitu terletak pada Undang-Undang Dasar 1945 dan UU tentang Perlindungan anak terbaru yang menjadi perubahan pada UU No 23 Tahun 2002. Selanjutnya UU Perlindungan anak juga telah mengatur mengenai hak-hak yang akan didapatkan anak sebagai korban kejahatan seksual. Hal tersebut adalah perasan dari konsep Restorative of Justice yang merupakan konsep baru dalam hukum pidan Indonesia. Jika dikaitkan dengan putusan No.64/PidSus/2021/PN.Mdn bahwa terdakwa melakukan hubungan seksual dengan korban tanpa dengan paksaan dan kekerasan, namun hanya dengan rayuan dan korban kebetulan kekasih terdakwa.

Kata Kunci


Tinjauan Yuridis; Pelecehan seksual; Anak.

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.853

Article Metrics

Abstrak views : 518 times
PDF views : 385 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.