TANTANGAN HUKUM E-COMMERCE DALAM REGULASI MATA UANG DIGITAL (DIGITAL CURRENCY) DI INDONESIA

Yudi Anton Rikmadani

Abstrak


ABSTRAK

Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia,  e-commerce juga telah mendorong berkembangnya alat pembayaran dari yang awalnya cash based intruments (alat pembayaran tunai), kini bertambah alat pembayaran baru yang dikenal non cash based instruments (alat pembayaran non tunai) yang mana non cash based instruments inipun telah berkembang sehingga tidak lagi berbasis kertas melainkan juga paperless (tidak berbasis kertas). Transaksi jual beli mata uang elektronik atau dikenal dengan nama uang virtual, yaitu dengan sebutan cryptocurrency yang berasal dari kata kriptografi dan currency (mata uang). Untuk itu uang virtual di Indonesia dalam menghadapi perkembangan zaman perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai uang virtual, begitu juga dengan legalitas dan status hukum para pemilik uang virtual, agar ada payung hukum yang dapat merespon kegiatan mata uang virtual baik yang digunakan sebagai tindak pidana, maupun yang bukan merupakan tindak pidana. Penelitian ini akan membahas mengenai urgensi adanya pengaturan komprehensif mengenai E-Commerce.

 

 

ABSTRACT

Very rapid technological developments bring progress in almost all aspects of human life, e-commerce has also encouraged the development of payment instruments from initially cash-based instruments (cash payment instruments), now increasing new payment instruments known as non-cash based instruments (payment instruments non cash) which even non cash based instruments have developed so that they are no longer paper based but also paperless (not paper based). Buying and selling transactions of electronic currency or known as virtual money, namely as cryptocurrency derived from the words cryptography and currency (currency). For that reason, virtual money in Indonesia in the face of the times needs to have regulations governing virtual money, as well as the legality and legal status of virtual money owners, so that there is a legal umbrella that can respond to virtual currency activities both used as criminal acts, as well as which is not a crime. This research will discuss the urgency of a comprehensive arrangement regarding e-commerce.

 

 


Kata Kunci


e-commerce, uang virtual, penegakan hukum, transaksi elektronik.

Teks Lengkap:

PDF


DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.312

Article Metrics

Abstrak views : 1660 times
PDF views : 1813 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks



JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.