PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA NASIONAL YANG BERKEADILAN SOSIAL

Aris Yulia

Abstrak


Sumber daya alam di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi empat, yakni: bumi, air, mang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 untuk mengelola sumber daya alam tersebut untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fakta yang terjadi, pendistribusian sumber daya agraria tidak seimbang dan belum mencerminkan keadilan sosial. Dalam hal ini perlu dilakukan pembaharuan hukum agraria nasional yang berkeadilan sosial.


Kata Kunci


Hukum Agraria, Berkeadilan Sosial, Pembaharuan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Artikel dan Jurnal Publikasi

Chip Fai dan Martua Sirait, Kerungka Hukum Negara dalam Mengatur Agraria dan Kehutanan

Indonesia: Mempertanyakan Sistem Ganda Kewenangan atas Penguasaan Tanah.: ICRAF

Southeast Asia Working Paper, No.2005 3

Buku

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan

Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.

Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004.

Mohammad Hatta, Hukum Tanah Nasional dalam Perspektif Negara Kesatuan, Cetakan I. Yogyakarta:

Media Abadi, 2005

Nur Sri Susyanti, Bank Tanah: Alternatif Penyelesaian Masalah Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan

Kota Berkelanjutan, Makasar: A.S. Publishing, 2010.

Abdurrahman. Beberapa Aspekta Tentang Pembangunan Hukum Nasional. Bandung : P.T.

Citra Aditya Bakti.

Website/ Laman

Komisi Pembaruan Agraria. 2016. Pernyataan Sikap Hari Tani Nasional.

http: 7www.kpa.or.idhews/blog/penyataan-sikap-hari-tani-nasional-2016




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.152

Article Metrics

Abstrak views : 2973 times
PDF views : 2417 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.