ANALISA YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA TERKAIT DENGAN HUBUNGAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No. 19/PID.SUS.TPK/2015/PN.Bdg)

Arief RahmanTanjung Yuherman

Abstrak


Peraturan hukum di Indonesia dilaksanakan menurut asas legalitas yang merupakan salah satu prinsip utama yang menjadi dasar dalam penyelengaraan pemerintah dan kenegaraan yang berbasis hukum. Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan Pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran dalam membuat keputusan yang terjadi dalam kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yang terindikasi dalam pelanggaran tindak pidana. Bahkan pelanggaran tersebut dapat terindikasi sebagai tindak pidana korupsi. Rumusanmasalahpenelitian 1. Mengapa Pertimbangan Hakim dalam putusan membebaskan terdakwa dalam perkara Nomor 19/pid.sus.TPK/2015/PN.Bdg ? 2. Apakah sebagai pejabat tata usaha yang diberi wewenang namun tidak menjalankan kewenangan tersebut dengan semestinya tidak menjadi unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan inventarisasi.


Kata Kunci


pejabat tata usaha negara, kesewenangan, wewenang dan Tindak Pidana Korupsi,

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-buku:

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta : Sinar Grafika, 2014

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung : Citra

Aditya Bakti, 2011

Budi Winarno, Kebijakan Publik Teori Proses Dan Studi Kasus, Cetakan Pertama,

Yogyakarta : Caps, 2011

Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2005

Dedi Ismatullah, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kesatu, Bandung : Pustaka Setia,

Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Pertama, Bogor : Ghalia

Indonesia, 2004

Eddy O.S.Hiariej, Teori&Hukum Pembuktian, Jakarta : Erlangga, 2012

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, Jakarta : Sinar Grafika, 2005

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara,

Buku II, Jakarta : 2005

Jum Anggraini, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2012

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara Dan

Kebijakan Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Bandung Nuansa, 2010

Jur. Andi Hamzah Pemberatansan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan

Internasional, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i1.108

Article Metrics

Abstrak views : 365 times
PDF views : 192 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.