KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENGADILI PERKARA KEPAILITAN TERHADAP ADANYA KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERJANJIAN YANG DISEPAKATI

Didin R Dinovan

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana Kewenangan Pengadilan Niaga Mengadili Perkara Kepailitan Terhadap Adanya Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Yang Disepakati. Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui kewenangan luar biasa (extra ordinary power) yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga melalui Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 37 jo. Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang versus kewenangan khusus (extra judicial power) yang dimiliki oleh Lembaga Arbitrase berdasarkan Pasal 615-651 RV dan Pasal 11 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase. Penelitian dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Responden penelitian terdiri dari para Hakim Pengadilan Niaga dan para Advokat yang pernah menanganinya. Dari analisis data hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Pertama Perkara Permohonan Kepailitan yang dasarnya dari perjanjian berklausula arbitrase dapat diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga, karena Pengadilan Niaga mempunyai kewenangan/ kompetensi absolut sesuai dengan ketentuan Pasal 300 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 jo. Pasal 1 jo. 280 ayat (1) UndangUndang No. 4 tahun 1998. Kedua Permohonan Kepailitan yang dasarnya dari perjanjian berklausula arbitrase dapat langsung diajukan ke Pengadilan Niaga tanpa harus terlebih dahulu ada proses penyelesaian di Lembaga arbitrase, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 303 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Kata Kunci


Kewenangan Pengadilan Niaga, Berklausula Arbitrase, Perkara Kepailitan, Upaya Hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Cremes, 1975, Wetboek van Koophandel – Failissementswest, Editie Cremers.

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I. Direktur Jenderal Badan Peradilan

Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, 2001, Himpunan Putusan-Putusan

Pengadilan Niaga, Perkara Niaga, Jakarta.

Emmy Yuhassarie, 2004, Interaksi Antara Arbitrase dan Proses Kepailitan,

Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.

Gunawan Widjaja, 2008, Arbitrase vs. Pengadilan Persoalan Kompetensi (Absolut)

Yang Tidak Pernah Selesai, Penerbit Prenada Media Group, Jakarta.

Himpunan Putusan-Putusan Pengadilan Niaga Tahun 1999, Departemen Kehakiman

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direjen Badan eradilan Umum dan

Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Himpunan Kajian Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Niaga mengenai Perkara

Permohonan Pernyataan Pailit, 2000, Proyek Pembinaan Tehnis Justisial MA,

Jakarta.

Inservice Training, 2003, Beberapa Materi Kepailitan Pada Pelatihan Pusdiklat

Mahkamah Agung RI, Penerbit Pusdiklat Mahkamah Agung RI,Jakarta.

Kartono, 1974, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Pradnya Paramita, Jakarta.

M Ali Boediarto, 2001, Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang

Kepailitan, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta.

M Yahya Harahap, 1997, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan

Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung.




DOI:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v2i1.106

Article Metrics

Abstrak views : 1206 times
PDF views : 2462 times

Dimension Citation Metrics

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JURNAL INI TERINDEKS DI:


width= alt= width= width=


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.