Error In Persona Dalam Gugatan Perselisihan Hak Di Pengadilan Hubungan Industrial
Kata Kunci:
Upaya Hukum, PHK, Error In Persona, VonisAbstrak
 Abstrak Setiap pihak yang dirugikan dalam hubungan kerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Fakta yang ada, terjadi gugatan yang error in persona. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya error in persona atas gugatan perselisihan hak dalam perkara No 37 /PDT.SUS-PHI/2017/PN GSK beserta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang belum mendapatkan haknya Penelitian ini adalah yuridis normative dengan pendekatan statute approach. Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah ada error in persona pada gugatan perselisihan hak dalam perkara No 37 /PDT.SUS-PHI/2017/PN GSK. Perkerja terikat hubngan kerja dengan PT Royal Metal Perkasa, tetapi pada saat meakukan gugatan hubungan kerja itu telah berakhir. Gugatan pekerja ditujukan kepada PT. Langgeng Buana Jaya. Hasil dari penelitian kedua adalah Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang belum mendapatkan haknya, dalam kasus ini tidak ada karena putusan MA ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewisjde) tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi karena telah memenuhi unsur nebis in idem. Rekomendasi yang dihasilkan adalah hendaknya para pihak lebih cermat dalam menyusun gugatan.Kata Kunci : Upaya Hukum, PHK, Error In Persona, Vonis AbstractAny party who is harmed in an employment relationship can file a lawsuit with the Industrial Relations Court (PHI). The fact is, there is an error in persona lawsuit. The purpose of this research is to find out whether there is an error in persona on the claim for dispute over rights in case No 37 /PDT.SUS-PHI/2017/PN GSK, along with legal remedies that can be taken by workers who have not yet received their rights. This research is a normative juridical with a statute approach. The first result of this study is that there is an error in persona in the lawsuit for a dispute over rights in case No. 37/PDT.SUS-PHI/2017/PN GSK. The worker is bound by a working relationship with PT Royal Metal Perkasa, but at the time of filing the lawsuit the employment relationship has ended. The workers' lawsuit is addressed to PT. Langgeng Buana Jaya. The result of the second study is that legal remedies that can be taken by workers who have not yet received their rights, in this case do not exist because the Supreme Court's decision already has permanent legal force (in kracht van gewisjde). idem. The resulting recommendation is that the parties should be more careful in preparing the lawsuit.Keywords: Legal Effort, Layoffs, Error in Persona, VerdictDiterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







