Perlindungan Hukum Kreditor Perbankan Terhadap Sertifikat Hak Tanggungan yang Merupakan Hasil Itikad Tidak Baik Debitor (Dalam Pailit)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kreditor Perbankan, Itikad Tidak BaikAbstrak
Perjanjian pinjam meminjam atau sering dikenal dengan kredit merupakan perjanjian yang sering digunakan oleh masyarakat melalui perbankan. Munculnya Pandemi Covid-19 yang memperburuk perekonomian seluruh kalangan memicu banyaknya kredit macet serta kepailitan. Hal ini jelas sangat merugikan Kreditor Perbankan, permasalahan pun akan semakin runyam jika kreditor perbankan debitor tidak dapat membayar hutangnya atau pailit. Kepailitan ini kemudian membuat kreditor terpaksa untuk mengeksekusi objek jaminan. Debitor sering kali tanpa sepengetahuan Kreditor menjaminkan objek jaminan yang ia dapati dari hasil itikad baik. Maka dari itu, penulis tertarik untuk meneliti mengenai perlindungan hukum kreditor perbankan terhadap sertifikat hak tanggungan yang merupakan hasil itikad tidak baik debitor (dalam pailit). Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor separatis terhadap jaminan hak tanggungan yang dimiliki oleh debitor (dalam pailit) dari hasil itikad tidak baik? Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditor separatis terhadap jaminan hak tanggungan yang dimiliki oleh debitor (dalam pailit) dari hasil itikad tidak baik. Metode penelitian berupa metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah kreditor seperatis dapat mengeksekusi secara langsung objek jaminan dari Debitor berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU). Sertifikat hak tanggungan yang didapati oleh Debitor dari itikad tidak baik tersebut bukan lah menjadi masalah bagi Kreditor Perbankan berdasarkan Pasal 55 UU PKPU. ÂDiterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







