PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP NOMOR : 4/PID.SUS.AN/2015/PN.CRP)
Kata Kunci:
Kejahatan, Narkotika, Pemidanaan AnakAbstrak
Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan anak-anak juga dapat melakukan tindak pidana, di Indonesia tindak pidana yang dilakukan oleh anak cukup banyak yang salah satunya adalah kasus penyalahgunaan narkotika pada putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 4/Pid.Sus.AN/2015/PN.CRP dimana peneliti merumuskan masalah, 1) bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak ditinjau dari sistem peradilan pidana anak pada putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 4/Pid.Sus.AN/2015.PN.CRP dan 2) apakah vonis pidana terhadap anak pada putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 4/Pid.Sus.AN/2015.PN.CRP sudah sesuai dengan tujuan sistem pemidanaan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, Merupakan studi kepustakaan dengan analisis kualitatifReferensi
Buku
A Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum,
Jakarta : Fikahati Aneska, 2009.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Stelsel Pidana. Tindak pidana. Teori -
Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana). Cet. 1., Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2002. .
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rinneka Cipta, 1994.
B. Simanjuntak, Kriminologi, Bandung : Tarsito, 1984.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Sinar Grafika, 2004.
Beniharmoni Harefa dan Vivi Ariyanti, Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak
dan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, Yogyakarta : Deepublish, 2016.
Jimly Asshiddiqie, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstutusi Press (konpres), Jakarta,
Kartini kartono, Patologi Sosial, Jakarta : PT RajaWali pres, 2009.
Laurensius Arliman S, Perlindungan Anak, Yogyakarta : Deepublish, 2016.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Bandung : PT Refika
Aditama, 2012.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di
Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2008.
Nandang Sambas, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta : Graha Ilmu,
P.A.F. Lamintang dan Fransciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di
Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2014.
Sri Sutatiek, Hukum Pidana Anak Di Indonesia, Yogyakarta : Aswaja Pressindo, 2015.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Cet ke 5, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2007
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2001.
Jurnal
Dian Ety Mayasari, “Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile Delinquency Children's Rights
Protection In The Juvenile Delinquency Category,†Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20,
No.3, 2018
Emy Rosna Wati, “Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum,†Justitia Jurnal Hukum,
Vol.1, No.2, 2017
Guntarto Widodo, “Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,†Jurnal
Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol.6, no.1, 2016
Setya Wahyudi, “Penegakan Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Hukum Progresif
Dalam Rangka Perlindungan Anak,†Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No.1, 2009
Sulardi dan Yohana Puspitasari Wardoyo, “Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan
Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak,†Jurnal Yudisial Vol.8, No.3, 2015
Fence M. Wantu, “Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan
Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata,†Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12, No.3, 2012
Perundang – Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana / Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







