Perlindungan Hukum Penyebaran Informasi Sebagai Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Tiktok
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Hak PrivasiAbstrak
Media sosial semakin berkembang di era digital. Masyarakat dapat menyampaikan cerita dan pendapatnya kepada publik dengan aturan yang telah diatur dalam UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan UU ITE. Media sosial Tiktok telah banyak digunakan sejak pandemi. Orang bisa membuat video kreatif, cerita, dan sebagainya. Namun tidak jarang ditemukan video-video yang dibuat yang dapat mengakibatkan menyudutkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Komentar dari netizen dalam video juga dapat memancing pengguna Tiktok lainnya untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain. Kalimat-kalimat yang menghina, mengucilkan atau yang bisa kita sebut cyberbullying sering kita temukan dalam komentar di video. Jurnal ini dibuat untuk membahas perlindungan hukum bagi korban yang informasi pribadinya disebarluaskan di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sumber-sumber perundang-undangan atau buku-buku yang terkait dan mendukung. Hukum yang digunakan mengacu pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Perlindungan Hukum dalam KUHPDiterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Supremasi Jurnal Hukum dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
Setiap terbitan Supremasi Jurnal Hukum, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.







